Maluku Terkini
Mat Marasabessy, Diperiksa Kasus Korupsi Jalan Gajah Mada-Taar Anggaran Pinjaman SMI
Dirinya diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mat Marasabessy menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Jumat (10/4/2026) lalu.
- Dirinya diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp4,5 Miliar.
- Proyek jalan itu bersumber dari anggaran pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mat Marasabessy menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Dirinya diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp4,5 Miliar.
Proyek jalan itu bersumber dari anggaran pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pekerjaan proyek jalan tersebut disinyalir tidak tuntas dikerjakan serta terdapat kelebihan pembayaran.
Kabarnya, proyek jalan itu dikerjakan PT Sinar Baru Malra (BSM).
Mat Marasabessy sendiri kabarnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tual.
Saat itu ia hadir di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 09.00 WIT dan dimintai keterangan sementara hingga pukul 11.35 WIT, dan dilanjutkan setelah sholat Jum'at atau pukul 14.00 Wit.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan langsung Mantan Kadis PUPR Maluku itu.
“Ia benar,” akuinya terkait pemeriksaan proyek jalan tersebut.
Hasil informasi diperoleh, Dinas PUPR di tahun 2021 merealisasikan Belanja Modal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada-Taar, berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 03 Desember 2020.
Proyek yang dikerjakan PT. SBM ini memiliki nilai proyek sebesar Rp4.475.345.500,-, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 hingga 31 Desember 2020.
Dari perjanjian tersebut, pekerjaan mengalami perubahan/adendum Nomor ADD.01/910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 30 Desember 2020 untuk melakukan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 80 hari.
Artinya, waktu penyelesaian pekerjaan berakhir pada 19 Februari 2021.
Baca juga: 41 Hari Berlalu, Terduga Pelaku Pembakaran Fasilitas Unpatti Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca juga: Rekrutmen Siswa dan Guru Sekolah Rakyat, Dinsos Malteng Tunggu Petunjuk Kemensos
Menariknya, sumber anggaran proyek tersebut berasal dari pinjaman PT. SMI.
| Wakapolda Maluku Tekankan Anggota Polri Jangan Cederai Nama Baik Institusi |
|
|---|
| 395 Orang Maluku hingga Mancanegara Menapaki Manusela per 2011 Hingga 2026 |
|
|---|
| Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026 |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Hartini Diminta Tepati Janji di Pemeriksaan 6 April atau Hadapi Upaya Paksa |
|
|---|
| Berbagai Komoditas di Maluku Meningkat per Maret 2026, Inflasi Pertahun 3,40 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Muhammad-Marasabessy-111.jpg)