Kamis, 7 Mei 2026

ATR BPN

ATR-BPN Perkuat LBS, LP2B, dan LSD Demi Swasembada Pangan

Menteri Nusron Wahid tegaskan komitmen lindungi lahan sawah untuk dukung swasembada pangan.

Tayang:
Istimewa/ATR BPN
SWASEMBADA PANGAN-Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan komitmen pemerintah dalam melindungi lahan sawah guna mendukung swasembada pangan nasional dalam rapat bersama DPR RI. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Nusron Wahid tegaskan komitmen lindungi lahan sawah untuk dukung swasembada pangan
  • Fokus pada tiga kebijakan utama: LBS, LP2B, dan LSD, dengan target LP2B minimal 87 persen pada 2029.
  • Pemerintah dorong revisi RTRW dan percepatan penetapan LSD untuk cegah alih fungsi lahan.

TRIBUNAMBON - Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan.

Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar

Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87?ri total LBS pada tahun 2029.

Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03?ri luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22 % . 

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87?ri LBS,” jelas Menteri Nusron.

Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

"Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang," lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan. 

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. 

Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved