Sabtu, 11 April 2026

ATR BPN

Dokumen Hilang Akibat Bencana, Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman

Banjir di Aceh menghanyutkan sertipikat tanah milik Helmi Ismail dan merusak dokumen warga lainnya, termasuk Nazarudin di Langsa.

Istimewa/BPN ACEH
SERTIPIKAT-Helmi Ismail menunjukkan Sertipikat Elektronik pengganti yang diterbitkan Kantor Pertanahan usai dokumen tanahnya hanyut akibat banjir di Aceh, sebagai bagian dari digitalisasi layanan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Banjir di Aceh menghanyutkan sertipikat tanah milik Helmi Ismail dan merusak dokumen warga lainnya, termasuk Nazarudin di Langsa.
  • Kantor Pertanahan setempat merespons cepat dengan menerbitkan sertipikat pengganti dalam bentuk Sertipikat Elektronik kurang dari sepekan.
  • Digitalisasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dinilai lebih aman dan praktis, terutama di daerah rawan bencana.

TRIBUNAMBON.COM - Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. 

Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.

Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

Sadar akan nilai yang dimiliki sertipikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. 

Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang. 

Meski proses penggantian sertipikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi.

Dimana ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. 

Sertipikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. 

Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. 

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved