Senin, 11 Mei 2026

BPKW XX

Batuku Adat: Tradisi Penyelesaian Sengketa di Kian Darat Seram Bagian Timur

Tradisi ini dilaksanakan di laut dengan melibatkan peran hakim keluarga yang terdiri atas Raja, Tua Adat , Kepala Dusun

Tayang:
Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
BATUKU ADAT (ILUSTRASI) - Batuku Adat merupakan sidang adat sekaligus bentuk peradilan tradisional masyarakat Kian Darat di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. 

TRIBUNAMBON.COM - Batuku Adat merupakan sidang adat sekaligus bentuk peradilan tradisional masyarakat Kian Darat di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Adalah sebuah cara menyelesaikan berbagai perkara, tradisi ini dilaksanakan di laut dengan melibatkan peran hakim keluarga yang terdiri atas Raja, Tua Adat , Kepala Dusun, dan Imam Masjid dalam mencari kebenaran sebelum memutuskan suatu perkara. 

Secara harfiah, Batuku Adat berarti “batu aku”, tetapi dalam keseharian masyarakat Kian Darat lebih dikenal dengan istilah “molo adat ”, yakni praktik menyelam dengan batu.

Tradisi ini diperkirakan telah muncul pada abad ke-13 hingga ke-15 sebagai hasil akulturasi antara budaya lokal dan ajaran Islam yang dibawa oleh para penyiar Islam.

Dalam pelaksanaannya, Batuku Adat memiliki tahapan yang khas.

Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui ritual yang melibatkan dua orang pemuda yang menyelam sambil memeluk batu.

Baca juga: Mantra: Masakan Nusantara, Kekayaan Cita Rasa yang Berasal dari Kearifan Lokal Indonesia

Baca juga: Ely Toisutta Tinjau Korban dan Lokasi Terdampak Bencana AlaM: Jaminan Kebutuhan Terpenuhi 

Sebelum itu, imam memanjatkan doa untuk memohon petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pihak yang lebih cepat muncul ke permukaan dinyatakan bersalah.

Setelah proses tersebut, Hakim Keluarga melanjutkan dengan mediasi untuk mencapai rekonsiliasi, sehingga perdamaian dapat terwujud dan perkara dianggap selesai.

Pada masa lalu, tradisi ini dipraktikkan secara luas oleh masyarakat adat di wilayah Seram Timur dengan penyebutan yang berbeda-beda.

Namun, saat ini keberadaannya mulai terancam punah karena hanya masih dipraktikkan di beberapa desa, khususnya di wilayah Kian Darat.

Jika dilihat dari perannya dalam kehidupan masyarakat saat ini, Batuku Adat patut untuk dilestarikan dan dikembangkan sebagai living law.

Hal ini terutama karena masyarakat Kian Darat masih cenderung menyelesaikan berbagai perkara, baik perdata maupun pidana, melalui mekanisme adat ini, yang mereka anggap masih kuat dan relevan.

Lebih lanjut, apabila dikembangkan secara tepat, Batuku Adat dapat berperan sebagai mekanisme pendukung bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu, khususnya perkara lokal yang belum sempat disidangkan karena berbagai keterbatasan. (*)

 

Oleh Santi Nurlette
Pamong Budaya BPK XX.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved