Selasa, 26 Mei 2026

ATR BPN

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat memastikan status tanah, keabsahan dokumen, dan bebas sengketa sebelum melakukan jual beli tanah.

Tayang:
Istimewa/ATR-BPN
JUAL BELI-Petugas menunjukkan dokumen sertipikat tanah dalam proses pelayanan administrasi jual beli dan balik nama di Kantor Pertanahan. Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan legalitas tanah dan kelengkapan dokumen sebelum transaksi dilakukan. 

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”.

Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis.

Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved