Senin, 25 Mei 2026

Polresta Ambon

Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik, Polresta Ambon Gelar Upacara PTDH Bripka I

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta P. Ambon & P.P. Lease Kombespol Dr. Yoga Putra Prima Setya, selaku Inspektur Upacara.

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Polresta Ambon
POLRESTA AMBON - Kepolisian Resor Kota Ambon melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya di Lapangan Apel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (25/5/2026) pukul 07.30 WIT. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Ambon gelar upacara PTDH, Senin (25/5/2026).
  • Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/211/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap salah satu Personilnya Bripka I, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Sat Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Kota Ambon melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya di Lapangan Apel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (25/5/2026) pukul 07.30 WIT.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombespol Dr. Yoga Putra Prima Setya, selaku Inspektur Upacara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Nur Rahman, para Pejabat Utama Polresta Ambon, personel Polresta Ambon serta personel Polsek jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sementara itu, Komandan Upacara dipercayakan kepada Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease IPDA Muh. Jabir Renuat, dan Perwira Upacara dijabat Kasipropam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Jonas Paulus.

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/211/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap salah satu Personilnya Bripka I, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Sat Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dalam rangkaian upacara, dilakukan pembacaan surat keputusan Kapolda Maluku, dilanjutkan dengan penulisan PTDH pada foto personel yang diberhentikan sebagai simbol penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Baca juga: Zham Colour Fun Walk 2026 Bakal Digelar 6 Juni di Ambon

Baca juga: Pengakuan Mama Sinta: Film Pesta Babi Tanpa Izin, Tanpa Sepengetahuan Saya!

Dalam amanatnya, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyampaikan rasa menyesal dan prihatin karena masih harus melaksanakan upacara PTDH terhadap personelnya sendiri.

Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah hal yang membanggakan, namun harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

"Upacara PTDH hendaknya dijadikan sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, disiplin dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi Polri," tagas Kapolres.

Upacara PTDH diikuti oleh beberapa satuan pasukan, diantaranya satu SST PJU dan Perwira, satu peleton Satsamapta, satu peleton Polwan, satu peleton Satlantas, satu peleton gabungan staf, satu SST Polsek jajaran serta dua peleton gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Satresnarkoba.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar hingga berakhirnya upacara.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved