Senin, 20 April 2026

Polisi Selingkuh

Pelanggaran Etik, Polda Maluku Umumkan Penahanan 20 Hari Briptu Ais

Penahanan ini menyusul laporan dugaan pelanggaran disiplin yang mencakup penelantaran keluarga, perzinaan, dan perselingkuhan.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
HUMAS POLDA - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi. 

Ia berprofesi sebagai dosen di sebuah sekolah diploma kesehatan di Ambon.

 

KOREKSI:

Sebagian judul dan konten berita ini telah diedit dan dilakukan KOREKSI. Langkah koreksi editorial ini berdasarkan hasil mediasi bersama komisi etik Dewan Pers, Rabu 1 Oktober 2025 melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

Atas kekeliriuan penulisan identitas lengkap wanita berinisial S, TribunAmbon.com menyampaikan Permohonan Maaf. Semoga ini jadi pelajaran bersama dan berharga di kemudian hari. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved