Polisi Selingkuh

Istri Polisi Menggugat: Suami Selingkuh, Menelantarkan Anak, hingga Diduga Terlibat Aborsi

Kepada TribunAmbon.com Senin (25/8/2025), Rani mengaku telah melaporkan kasus ini ke Propam dan Ditreskrimum Polda Maluku.

|
Jenderal Louis
POLISI SELINGKUH - Seorang ibu Bhayangkari, Rani (28) saat diwawancarai TribunAmbon.com Senin (25/8/2025), soal kasus perselingkuhan suaminya Briptu Muhammad Haris Leaongso alias Ais, dan seorang dosen, Sarti Novrianti Elbetan alias Tati. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kisah pilu seorang istri anggota Polri, Rani (28), mencuat ke permukaan setelah ia mengungkapkan dugaan perselingkuhan, penelantaran anak, hingga dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan suaminya, Briptu Muhammad Haris Leaongso alias Ais, dan seorang dosen, Sarti Novrianti Elbetan alias Tati. 

Kepada TribunAmbon.com Senin (25/8/2025), Rani mengaku telah melaporkan kasus ini ke Propam dan Ditreskrimum Polda Maluku.

Namun hingga kini, ia merasa penanganannya berjalan lambat dan tanpa kejelasan.

Baca juga: Bersolek Layaknya Anak Muda, Puluhan Lansia Ikut Lomba Fashion Show Baju Papalele

Rani, yang telah menikah dengan Briptu Ais sejak 2017 dan dikaruniai tiga orang anak.

Ia mulai mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dengan Tati pada September 2024. 

Saat itu, Tati diketahui berprofesi sebagai dosen di Stikes Pasapua Ambon. 

Meskipun Tati sempat mengelak dengan alasan hubungan keluarga, kecurigaan Rani semakin kuat ketika Briptu Ais mulai tidak pulang ke rumah selama berbulan-bulan.

Baca juga: Orasi Kebangsaan di Rakor KAHMI, Menteri Nusron: Penting Mengambil Keputusan Secara Adil

Setelah sempat dimediasi oleh keluarga dan atasan, Briptu Ais kembali pulang, namun hubungan dengan Rani tetap renggang.

Puncak kekecewaan Rani terjadi ketika ia menemukan secarik kertas resep obat dari dokter kandungan atas nama Sarti di dompet suaminya. 

Saat dikonfrontasi, Briptu Ais mengakui bahwa Tati sudah menggugurkan kandungan. 

Sehari setelahnya, Briptu Ais secara terang-terangan mengirim pesan WhatsApp yang menyatakan ia lebih memilih Tati daripada Rani dan anak-anak mereka.

Merasa sudah tidak ada harapan, Rani akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum. 

Pada 9 April 2025, ia melaporkan Briptu Ais ke Propam Polda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik Polri. 

Di hari yang sama, ia juga melaporkan suaminya ke SPKT Polda Maluku atas kasus perzinaan.

Perjuangan Rani untuk mendapatkan keadilan terasa berat.

Meskipun pada 3 Juli 2025 ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan Briptu Ais terbukti melanggar kode etik, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut, termasuk jadwal gelar perkara.

Sementara itu, penanganan laporan kasus perzinaan di Ditreskrimum Polda Maluku juga berjalan lambat. 

Briptu Ais belum selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara terlapor lainnya, Tati juga belum diperiksa.

Hal ini membuatnya merasa bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya berharap kasus ini segera ditangani hingga tuntas dan Ais segera dipecat karena dia sudah menelantarkan saya dan anak-anak saya."

Rani menuntut agar Briptu Ais menerima sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya, demi keadilan bagi dirinya dan anak-anak yang kini menjadi korban dari penelantaran ayah kandung mereka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved