Ambon Hari Ini

Lurah Batu Gajah Ambon Dilaporkan Dugaan Maladministrasi SKT dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease oleh warganya, Novita Audi Muskita.

Novita
DUGAAN PEMALSUAN - Novita Audi Muskita resmi melaporkan Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai bermasalah dan merugikan pelapor, Selasa (19/8/2025). 

 * Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu.

Selain itu, lurah juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Khususnya Pasal 65 juncto Pasal 67, karena menggunakan identitas pribadi Novita tanpa izin. 

Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp. 5 miliar.

Kasus ini diharapkan tidak hanya membawa keadilan bagi Novita, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik akan pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengelolaan dokumen serta data pribadi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved