Senin, 13 April 2026

SBT Hari Ini

DPRD SBT Minta Bupati Fachri Tentukan Standar Harga Satu Pohon Sagu

Komisi II DPRD SBT mendesak Bupati Fachri Husni Alkatiri segera tentukan standar harga jual untuk satu pohon sagu.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Husin Rumadan ketika diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBOON.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak Bupati Fachri Husni Alkatiri segera tentukan standar harga jual untuk satu pohon sagu.

Pasalnya, harga jual saat ini dinilai sangat merugikan para petani tradisional selaku pemilik lahan, mengingat harganya yang terlampau sangat murah yakni Rp 50 ribu per pohonnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II Husin Rumadan ketika diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).

"Untuk ketentuan harganya per pohon mungkin nanti melalui peraturan bupati, yang terbatas untuk industri, jadi pemerintah daerah harus menentukan standarisasi harga untuk pohon sagu kepada perusahaan terkait," ujarnya.

Baca juga: Wawali Tual Harap Pasar Murah Bantu Ringankan Beban Warga Menengah Kebawah

Husin menilai, harga satu pohon sagu yang dibeli perusahan terlampau murah jika keuntungannya dibanding dengan pengolahan secara tradisional.

"Yang kami dapatkan harga jual satu pohon sagu itu cukup miris sekali untuk harganya, bahkan satu pohon itu dengan harga Rp 50 ribu, padahal kalau pengelolaan tradisional yang dilakukan oleh petani kita, itu satu pohon sagu bisa meraup untung sampai Rp 1 juta," tegasnya.

Kata dia, pemerintah daerah Kabupaten SBT memiliki dua industri sagu yang tengah beroperasi saat ini, keduanya beralamat di Kecamatan Teluk Waru dan Siwalalat.

Baca juga: Peningkatan Pendapatan, Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

"Dua industrialisasi sagu kita di Siwalalat dan Teluk Waru, yang kita butuhkan adalah kewenangan daerah agar industri ini harus bisa berkembang, sekaligus potensi SDA kita juga terpelihara secara baik," lanjutanya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan rapat bersama dinas terkait untuk membinaki persoalan tersebut, hanya saja kedua  perusahan tersebut masih berskala kecil.

Jadi rapat kami itu tentang perizinan operasi perusahaan sagu, karena di dalam itu tentunya ada syaratnya, tentang izinnya sebuah industri, namun perusahaan ini masih berskala kecil sesuai laporan dari PTSP, jadi ada pembatasan terhadap pengawasan kami, dan harus disosialisasikan ulang," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved