Maluku Hari ini

Tolak Penghentian Operasional PT SIM, Ribuan Karyawan dan Warga Blokir Jalan Trans Seram

Ratusan karyawan PT SIM dan ribuan warga secara serempak memalang jalan Trans Seram, Sabtu (26/7/2025).

Istimewa
BLOKADE JALAN - Ratusan karyawan PT. Spice Island Maluku (SIM) bersama ribuan warga dari tiga desa, yakni Desa Nuruwe, Desa Hatusua, dan Desa Kawa, secara serempak memalang jalan Trans Seram, Sabtu (26/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Ratusan karyawan PT. Spice Island Maluku (SIM) bersama ribuan warga dari tiga desa, yakni Desa Nuruwe, Desa Hatusua, dan Desa Kawa, secara serempak memalang jalan Trans Seram, Sabtu (26/7/2025). 

Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap informasi rencana penghentian operasional PT. SIM oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Mereka menilai kebijakan tersebut akan mematikan sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada keberadaan perusahaan.

Keresahan akan hilangnya mata pencarian memicu masyarakat dan karyawan PT. SIM di masing-masing desa untuk menggelar rapat internal sebelum aksi berlangsung. 

Baca juga: Dorong Pemerataan Energi, PLN Siap Bangun PLTM 1,2 MW di Supiori, Papua

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa orasi dan pemalangan jalan akan dilakukan secara serentak sebagai wujud penolakan tegas terhadap kebijakan penghentian operasional perusahaan.

Pemalangan jalan dilakukan di beberapa titik menggunakan batang pohon, kayu, dan ranting, yang secara langsung mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas di sepanjang jalur vital Trans Seram.

Menanggapi situasi yang berpotensi memanas, personel gabungan dari Polres Seram Bagian Barat dan polsek jajaran bergerak cepat mengamankan lokasi. 

Pendekatan persuasif menjadi prioritas utama aparat guna memastikan aksi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih luas.

Dalam orasinya, massa aksi secara lantang menyampaikan tuntutan utama mereka: pemerintah harus segera mencabut surat edaran penghentian operasional PT. SIM.

Baca juga: Program Lisdes Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik PLN di Papua

Serta memastikan perusahaan diizinkan untuk tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Berkat pengamanan dan komunikasi intensif yang dilakukan aparat, seluruh titik pemalangan akhirnya berhasil dibuka kembali. 

Situasi kamtibmas di ketiga desa pun dapat dikendalikan, dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP. Andi Zulkifli, mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi aksi penyampaian aspirasi yang harus dilakukan dengan cara memblokir jalan, karena hal itu justru menghambat aktivitas masyarakat lain yang juga memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum,” harap Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan pemalangan jalan yang menyebabkan terganggunya lalu lintas memiliki konsekuensi hukum serius. 

Berdasarkan Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja merintangi pemakaian jalan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan dapat diperberat hingga lima belas tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas atau keselamatan orang lain.

Selain itu, Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. 

Pelanggaran terhadap pasal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan bersinergi dengan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved