Malteng Hari Ini
Oknum Kepsek di Seram Utara Diduga Cabuli Anak Tiri, Berkas Perkara Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns, Jumat (25/7/2025).
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara oknum kepala sekolah (Kepsek) yang diduga cabuli anak tirinya akan diserahkan ke pengadilan pekan depan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns, Jumat (25/7/2025).
"Rencana pelimpahan ke pengadilan kami akan lakukan minggu depan," tandasnya.
Dikatakan, penyidik Polres Maluku Tengah serahkan tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Pidana Umum pada Rabu 23 Juli 2025.
"Penyerahan tahap II oleh penyidik Polres Maluku Tengah pada rabu kemarin sementara AM tahanan jaksa dan dititipkan di rutan kelas IIB Masohi," jelasnya.
Baca juga: 3 Tahun, Jalan Pasar Langgur Samping Kantor Camat Kei Kecil Tak Kunjung Diperbaiki
Baca juga: Tuntas Diangkut, Jalan Depan STIA Langgur di Maluku Tenggara Kembali Bersih
Meski Jaksa punya waktu 21 hari untuk menyiapkan berkas pelimpahan, Tuahuns pastikan berkas perkara AM akan diserahkan ke pengadilan Negeri pada pekan depan.
Dirinya juga mengatakan tersangka kasus pencabulan yang melibatkan tersangka AM sudah tahap dua.
"Kasus pencabulan dan persetubuhan anak oleh tersangka berinisial AM yang juga bapak tiri korban itu sudah tahap dua," tukas Tuahuns.
Diberitakan sebelumnya, Polres Maluku Tengah amankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah.
Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Rabu (4/6/2025) lalu.
Dikatakan, terduga pelaku berinisial AM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sebanyak empat kali.
"Anak korban menjelaskan bahwa pelaku mencabuli anak korban sebanyak empat kali," ungkapnya
Korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 6 SD, dan saat ini berusia 17 tahun.
Disampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2025.
Atas perbuatan itu, Polisi telah menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 terhadap AM.
Pasal itu mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.