Malteng Hari Ini

Oknum Kepsek di Seram Utara Diduga Cabuli Anak Tiri, Berkas Perkara Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan

‎Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns, Jumat (25/7/2025).

TribunAmbon.com
PELECEHAN (ILUSTRASI) - pelaku pencabulan anak di Seram Utara, Jumat (25/7/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara oknum kepala sekolah (Kepsek) yang diduga cabuli anak tirinya akan diserahkan ke pengadilan pekan depan.

‎Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns, Jumat (25/7/2025).

‎"Rencana pelimpahan ke pengadilan kami akan lakukan minggu depan," tandasnya.  

‎Dikatakan, penyidik Polres Maluku Tengah serahkan tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Pidana Umum pada Rabu 23 Juli 2025. 

‎"Penyerahan tahap II oleh penyidik Polres Maluku Tengah pada rabu kemarin sementara AM tahanan jaksa dan dititipkan di rutan kelas IIB Masohi," jelasnya. 

Baca juga: 3 Tahun, Jalan Pasar Langgur Samping Kantor Camat Kei Kecil Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: Tuntas Diangkut, Jalan Depan STIA Langgur di Maluku Tenggara Kembali Bersih

‎Meski Jaksa punya waktu 21 hari untuk menyiapkan berkas pelimpahan, Tuahuns pastikan berkas perkara AM akan diserahkan ke pengadilan Negeri pada pekan depan. 

‎Dirinya juga mengatakan tersangka kasus pencabulan yang melibatkan tersangka AM sudah tahap dua. 

‎"Kasus pencabulan dan persetubuhan anak oleh tersangka berinisial AM yang juga bapak tiri korban itu sudah tahap dua," tukas Tuahuns.

‎Diberitakan sebelumnya, Polres Maluku Tengah amankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Seram Utara, Maluku Tengah. 

‎Informasi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng, Rabu (4/6/2025) lalu.

‎Dikatakan, terduga pelaku berinisial AM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sebanyak empat kali. 

‎"Anak korban menjelaskan bahwa pelaku mencabuli anak korban sebanyak empat kali," ungkapnya

‎Korban dicabuli sejak duduk di bangku kelas 6 SD, dan saat ini berusia 17 tahun.

‎Disampaikan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2025.

‎Atas perbuatan itu, Polisi telah menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 terhadap AM. 

‎Pasal itu mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved