Maluku Terkini

Lebih dari 6 Ton Bahan Berbahaya dan Beracun Ditemukan di Namlea Pulau Buru, Pelaku Belum Terungkap

Total 6.250 kilogram bahan B3 ini ditemukan terkemas dalam 250 karung berukuran 25 kilogram.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
BAHAN B3 - Total 6.250 kilogram bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic atau soda api ditemukan terkemas dalam 250 karung berukuran 25 kilogram di Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Selasa (22/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim gabungan Polres Pulau Buru dan Satuan Brimob Polda Maluku berhasil mengamankan lebih dari 6 Ton bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic atau soda api.

Total 6.250 kilogram bahan B3 ini ditemukan terkemas dalam 250 karung berukuran 25 kilogram.

Bahan beracun itu ditemukan sekira pukul 21.30 WIT di Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Selasa (22/7/2025).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengungkapkan ratusan sak caustic tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial SA yang disewakan kepada MA.

"Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, dan Wadansat Brimobda Maluku, AKBP. Dennie Andreas Darmawan, berhasil mengamankan 250 sak/karung caustic berwarna putih ukuran 25 Kg," jelas Kombes Rositah dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Diangkut Petugas, Akhirnya Sampah di Pasar Langgur Mulai Berkurang

Baca juga: Gunung Botak: IMM Ambon Desak Copot Kapolres Sulastri dan Dandim 1506 Namlea Mohamad Tamami 

Diduga, bahan kimia berbahaya ini rencananya akan digunakan di kawasan pertambangan ilegal Gunung Botak. 

Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di gudang Polres Buru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Meski demikian, Kombes Rositah belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. 

Ia juga belum menyebutkan adanya tersangka dalam kasus penyelundupan bahan B3 ini.

Polda Maluku hanya mengimbau masyarakat agar tidak membawa bahan berbahaya dan beracun, serta benda terlarang lainnya, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di tanah Maluku," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved