Kekerasan
Danlanud Pattimura Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus KDRT Praka TLS: Proses Hukum Terus Berjalan
Penegasan ini disampaikan Kolonel Sugeng untuk meluruskan anggapan sebagai pihak yang menilai pihaknya mendiamkan laporan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
KEKERASAN (ILUSTRASI) - LANUD PATTIMURA- Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, tegaskan penanganan kasus dugaan KDRT oleh mantan Anggota Lanud Pattimura, Praka TLS.
Lebih lanjut, Mayor Heri menambahkan bahwa Praka TLS sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di ruang tahanan Satpom Lanud Pattimura sebagai bagian dari proses hukum awal.
Pihak Lanud berharap, publik dapat menilai dengan baik dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berbagai hal.
"Setiap pelanggaran anggota tidak akan pernah kita lindungi atau diamkan. Pasti akan kita tuntaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku di institusi militer," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan KDRT sesuai laporan WK terjadi pada tahun 2024 lalu. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.