Oknum Polisi Selingkuh
Dugaan Perzinaan Oknum Polisi di Ambon: Anika Bantah dan Mengaku Dianiaya, Richard Ungkap Bukti
Kasus ini tak hanya mencuatkan dugaan perselingkuhan, tetapi juga adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kantor polisi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Surat pernyataan itu juga menegaskan komitmen Anika Pitun untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, dengan konsekuensi siap dituntut secara hukum dan diceraikan oleh suami jika melanggar. Pernyataan ini ditegaskan dibuat tanpa paksaan.
Anika Pitun Klaim Dipaksa dan Dianaya
Namun, di tengah bukti-bukti yang diungkap Richard, Anika Pitun justru memberikan bantahan mengejutkan.
Saat diwawancarai TribunAmbon.com pada Sabtu (12/7/2025), Anika secara terang-terangan menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani atas dasar paksaan.
Lebih lanjut, Anika mengaku mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian alis dan bibir akibat ulah Richard.
"Saya punya bukti dan saksi, ada foto-foto saya dalam keadaan luka-luka dan lebam semua ada. Bahkan saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang saya tidak tahu isinya apa, karena setelah saya tanda tangan langsung suami saya rampas," ungkap Anika.
Anika bahkan mengklaim Richard sempat mengambil pisau dan berencana membunuhnya.
"Dia pukul saya kepala hingga wajah semua lebam, bibir luka, alis luka," tambahnya.
Namun, dalam bukti foto yang dikirimkan Richard kepada TribunAmbon.com, tampak Anika memegang surat pernyataan dan tak tampak luka pada wajahnya seperti yang dituturkan Anika.
Dugaan Narkoba dan Penanganan Internal Kepolisian
Di sisi lain, kasus ini juga semakin meruncing dengan munculnya tudingan baru. Bripka Malfry Masela diduga mengajak Anika Pitun untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.
Kuasa hukum pelapor, Mira Maranressy, yang melayangkan laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku, mengungkapkan fakta ini berdasarkan pengakuan Anika Pitun.
Mira menjelaskan bahwa Anika mengaku pernah diajak Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.
Meski Anika menolak, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman Cap Kaki Tiga dengan sedotan.
Terpisah, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menindaklanjuti dugaan perzinaan yang melibatkan Bripka Malfry.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa Bripka Malfry telah dihadirkan di ruang Propam Polresta Ambon untuk menjalani interogasi pada Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Propam dan Dokkes Polresta Ambon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.