Malteng Hari Ini
GMKI Cabang Masohi Desak Bentuk Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
GMKI Masohi mendesak pemerintah agar membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Masohi, Maluku Tengah mendesak pemerintah agar membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Desakan itu tertuang dalam rilis resminya, Minggu (13/7/2035), menyusul kejadian Pematokan PAL Hutan Produksi Konversi (HPK) pada sejumlah negeri di Kecamatan Tehoru.
PJs GMKI Cabang Masohi, Josua Ahwalam menyatakan bahwa sebagai organisasi pergerakan prihatin dengan kondisi pemtokan PAL secara sepihak tersebut.
"Putusan MK nomor 35 /PUU/2012 menimbulkan akibat hukum bahwa negara tidak dapat mengklaim kawasan hutan adat sebagai hutan negara," tuturnya.
Baca juga: GMKI Cabang Masohi Soroti PAL HPK: Pemda Malteng Jangan Mode Pesawat
Dirinya menilai bahwa negara seyogianya menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah mereka yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945 pasal 18 b ayat (2) bahwa negara menghormati dan mengakui kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya.
"Sehingga kami melihat bahwa Perda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sehingga melalui penerbitan perda ini dapat memberikan rasa keadilan dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat " tukas Josua.
Baca juga: Warga Pasahari Tutup Area Pembuangan Limbah PT WLI, Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Tanaman
Dirinya menegaskan GMKI cabang Masohi sebagai gerakan Intelektual akan terus menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal isu-isu masyarakat adat di Maluku Tengah secara berkelanjutan, mereka berharap Pemerintah Daerah Maluku Tengah juga serius dalam merespon isu-isu semacam ini.
"Sebagai gerakan Intelektual, GMKI tentu punya tanggungjawab moral dan tanggungjawab konstitusional untuk mengawal isu-isu perampasan ruang hidup masyarakat adat di Maluku Tengah dan hal ini akan tetap menjadi atensi kami," pungkas Josua. (*)
Habiskan Rp 1,5 Juta Pulang Pergi Negeri Hatuolo ke Pusat Kota Malteng, Ini Harapan KPN |
![]() |
---|
Paripurna DPRD Malteng, Qudus Tehuayo Buka-bukaan Sebut OPD Copy Paste Penetapan APBD |
![]() |
---|
Terima Demonstran, Ini Respon Sekda Malteng Soal Krisis Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi |
![]() |
---|
Nota Perhitungan APBD Maluku Tengah Tahun 2024, Kontribusi PAD Capai Rp. 70,32 Miliar |
![]() |
---|
Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemda Malteng Klaim Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.