Malteng Hari Ini

GMKI Cabang Masohi Desak Bentuk Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

GMKI Masohi mendesak pemerintah agar membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Istimewa
JOSUA AHWALAM - PJs. GMKI Cabang Masohi, Josua Ahwalam. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Masohi, Maluku Tengah mendesak pemerintah agar membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

‎Desakan itu tertuang dalam rilis resminya, Minggu (13/7/2035), menyusul kejadian Pematokan PAL Hutan Produksi Konversi (HPK) pada sejumlah negeri di Kecamatan Tehoru. 

‎PJs GMKI Cabang Masohi, Josua Ahwalam menyatakan bahwa sebagai organisasi pergerakan prihatin dengan kondisi pemtokan PAL secara sepihak tersebut. 

‎"Putusan MK nomor 35 /PUU/2012 menimbulkan akibat hukum bahwa  negara tidak dapat mengklaim kawasan hutan adat sebagai hutan negara," tuturnya.

Baca juga: GMKI Cabang Masohi Soroti PAL HPK: Pemda Malteng Jangan Mode Pesawat

‎Dirinya menilai bahwa negara seyogianya menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah mereka yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945 pasal 18 b ayat (2) bahwa negara menghormati dan mengakui kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya.

‎"Sehingga kami melihat bahwa Perda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman  pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sehingga melalui penerbitan perda ini dapat memberikan rasa keadilan dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat " tukas Josua.

Baca juga: Warga Pasahari Tutup Area Pembuangan Limbah PT WLI, Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Tanaman

‎Dirinya menegaskan GMKI cabang Masohi sebagai gerakan Intelektual  akan terus menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal isu-isu masyarakat adat di Maluku Tengah secara berkelanjutan, mereka berharap Pemerintah Daerah Maluku Tengah juga serius dalam merespon isu-isu semacam ini.

‎"Sebagai gerakan Intelektual, GMKI tentu punya  tanggungjawab moral dan tanggungjawab konstitusional untuk mengawal isu-isu perampasan ruang hidup masyarakat adat  di Maluku Tengah dan  hal ini akan tetap menjadi atensi kami," pungkas Josua. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved