Kamis, 16 April 2026

Malteng Hari Ini

GMKI Cabang Masohi Soroti PAL HPK: Pemda Malteng Jangan Mode Pesawat

Pemasangan Pal HPK secara sepihak di sejumlah Negeri pada Kecamatan Tehoru sejak 2023 lalu kembali mendapat sorotan serius dari GMKI Cabang Masohi.

Istimewa
PENOLAKAN PAL HPK - Penolakan PAL HPK. oleh Masyarakat Adat Piliana Kecamatan Tehoru beberapa waktu lalu. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemasangan PAL HPK (hutan produksi konversi) secara sepihak di sejumlah Negeri pada Kecamatan Tehoru sejak 2023 lalu kembali mendapat sorotan serius dari GMKI Cabang Masohi.

‎Dalam rilis tertulisnya Minggu (13/7/2025), PJs ketua Cabang GMKI Masohi, Josua Ahwalam menyentil Pemda Malteng agar tidak mode pesawat dengan kebijakan  penataan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan RI melalui Unit Pelaksana Teknis  Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

‎Josua Ahwalam menyatakan, skema penataan kawasan hutan dalam status HPK (hutan produksi konversi) di Kecamatan Tehoru adalah cara negara mempersempit dan merampas ruang hidup masyarakat adat.

Baca juga: Warga Pasahari Tutup Area Pembuangan Limbah PT WLI, Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Tanaman

‎"Dan membuka jalan baru bagi tereksploitasinya tanah-tanah adat di Kabupaten Maluku Tengah," tegasnya.

‎Tentu pemasangan Pal HPK secara sepihak ini justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat Negeri Hatumete, Hatu, Saunulu, Yaputih, Piliana juga Negeri lain di Kecamatan Tehoru.

‎Patok PAL HPK oleh pemerintah disinyalir sebagai penanda membuka jalan baru bagi korporasi untuk mengeksploitasi tanah-tanah adat. 

‎"UU No.  41 tahun 1999 tentang kehutanan mendefinisikan Hutan Produksi Konversi (HPK) sebagai kawasan hutan yang dicadangkan untuk kegiatan lain diluar kegiatan kehutanan artinya kawasan ini bisa dialihfungsikan dan diperuntukkan bagi kegiatan industri ekstraktif seperti kegiatan pertambangan juga perkebunan," jelas Josua.

Baca juga: Kasus Narkoba di Ambon, Praktisi Hukum Nilai Jaksa Tebang Pilih Restoratif Justice

‎Meski begitu, UU No. 41 Tahun 1999 telah memberikan batasan soal HPK (Hutan Produksi Konversi) bahwa kawasan ini dicadangkan untuk kegiatan lain diluar kegiatan kehutanan.

‎"Dan sebagain besar kawasan hutan dengan status HPK di Republik ini kerap diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan. Tentu hal ini sangat berisiko bagi masyarakat adat dan mengancam kelangsungan Ekologi" tandas Josua. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved