Malteng Hari Ini
GMKI Cabang Masohi Soroti PAL HPK: Pemda Malteng Jangan Mode Pesawat
Pemasangan Pal HPK secara sepihak di sejumlah Negeri pada Kecamatan Tehoru sejak 2023 lalu kembali mendapat sorotan serius dari GMKI Cabang Masohi.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemasangan PAL HPK (hutan produksi konversi) secara sepihak di sejumlah Negeri pada Kecamatan Tehoru sejak 2023 lalu kembali mendapat sorotan serius dari GMKI Cabang Masohi.
Dalam rilis tertulisnya Minggu (13/7/2025), PJs ketua Cabang GMKI Masohi, Josua Ahwalam menyentil Pemda Malteng agar tidak mode pesawat dengan kebijakan penataan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan RI melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Josua Ahwalam menyatakan, skema penataan kawasan hutan dalam status HPK (hutan produksi konversi) di Kecamatan Tehoru adalah cara negara mempersempit dan merampas ruang hidup masyarakat adat.
Baca juga: Warga Pasahari Tutup Area Pembuangan Limbah PT WLI, Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Tanaman
"Dan membuka jalan baru bagi tereksploitasinya tanah-tanah adat di Kabupaten Maluku Tengah," tegasnya.
Tentu pemasangan Pal HPK secara sepihak ini justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat Negeri Hatumete, Hatu, Saunulu, Yaputih, Piliana juga Negeri lain di Kecamatan Tehoru.
Patok PAL HPK oleh pemerintah disinyalir sebagai penanda membuka jalan baru bagi korporasi untuk mengeksploitasi tanah-tanah adat.
"UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan mendefinisikan Hutan Produksi Konversi (HPK) sebagai kawasan hutan yang dicadangkan untuk kegiatan lain diluar kegiatan kehutanan artinya kawasan ini bisa dialihfungsikan dan diperuntukkan bagi kegiatan industri ekstraktif seperti kegiatan pertambangan juga perkebunan," jelas Josua.
Baca juga: Kasus Narkoba di Ambon, Praktisi Hukum Nilai Jaksa Tebang Pilih Restoratif Justice
Meski begitu, UU No. 41 Tahun 1999 telah memberikan batasan soal HPK (Hutan Produksi Konversi) bahwa kawasan ini dicadangkan untuk kegiatan lain diluar kegiatan kehutanan.
"Dan sebagain besar kawasan hutan dengan status HPK di Republik ini kerap diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan. Tentu hal ini sangat berisiko bagi masyarakat adat dan mengancam kelangsungan Ekologi" tandas Josua. (*)
| 3 Sekolah dan 1 Puskesmas di Tanjung Sial Malteng Resmi Beroperasi |
|
|---|
| Dari Pustu ke Puskesmas, Wakal Malteng Kini Miliki Layanan Kesehatan Mandiri |
|
|---|
| Pemda Malteng Buka Seleksi Paskibra 2026, Pansel Diminta Objektif dan Transparan |
|
|---|
| Nakes di Malteng Akui Terima Gaji PPPK Paruh Waktu Senilai Rp 500 Ribu |
|
|---|
| Aksi Pencurian di Kobi Malteng Terekam CCTV, 3 Hari Lapor ke Polisi Pelaku Belum Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pal-HPK-terbaru.jpg)