Oknum Polisi Selingkuh
Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinahan, Bripka Malfry Masela Ternyata Sudah Beristri dan Punya Tiga Anak
Laporan ini dilayangkan oleh suami AP, RGA. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang oknum anggota Polsek Baguala, Bripka. Malfry Mikhael Masela, dilaporkan ke (SPKT) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri seorang warga berinisial AP (39).
Laporan ini dilayangkan oleh suami AP, RGA. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka. Malfry Mikhael Masela diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak.
Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.
Menurut Mira, perbuatan Bripka. Malfry telah memenuhi unsur pidana perzinaan.
"Perbuatan terlapor, Bripka. Malfry, telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, Bripka. Malfry diduga telah secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai.
Oleh karena itu, perbuatan Bripka. Malfry dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Maka Bripka. Malfry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Bripka Malfry Mikhael Masela Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Baca juga: Bulog Siap Salurkan Beras SPHP Setelah Proses Verifikasi Mitra
Lebih lanjut, Mira menegaskan bahwa tindakan Bripka. Malfry ini juga dinilai telah menghilangkan kepercayaan masyarakat dan mencoreng marwah Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan, Bripka. Malfry juga dilaporkan ke Propam Polda Maluku.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membernarkan adanya laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.