Ambon Hari Ini
Kekecewaan Massal Pelamar PPPK Guru di Ambon: Lolos Seleksi, Gagal Penempatan, Diduga Ada Kecurangan
Meskipun telah melewati seluruh tahapan seleksi, 108 peserta dengan kategori Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan dinyatakan tidak mendapatkan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kategori guru Pra Jabatan di Kota Ambon menyisakan kekecewaan mendalam bagi puluhan peserta yang merasa telah memenuhi semua kualifikasi.
Meskipun telah melewati seluruh tahapan seleksi, 108 peserta dengan kategori Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan dinyatakan tidak mendapatkan formasi pada pengumuman final 4 Juli 2025.
Dugaan adanya praktik kecurangan dan kelolosan peserta yang tidak memenuhi syarat mencuat ke permukaan, memicu protes dari para pelamar yang merasa dirugikan.
Rifai Salihi (27), salah seorang peserta yang mengalami nasib serupa, mengungkapkan kebingungannya.
"Saya mengikuti seluruh proses seleksi dan lolos setiap tahapan sampai pada pengumuman final pada 4 Juli 2025. Namun, ketika dicek pada website sscasn.go.id, di sana diumumkan bahwa saya tidak mendapat formasi," ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Pasca Diberitakan TribunAmbon.com, Batang Pohon di Trotoar Depan PGDS Unpatti Langsung Dibersihkan
Baca juga: Musim Penghujan, Cabai Rawit Tembus Rp. 90 Ribu per Kg di Pasar Binaiya Masohi, Maluku Tengah
Rifai menambahkan bahwa bukan hanya dirinya, melainkan seluruh 108 peserta dari kategori yang sama juga dinyatakan tidak mendapat formasi.
Proses pendaftaran PPPK guru yang berlangsung berlarut-larut juga menjadi sorotan.
Tercatat beberapa kali perpanjangan waktu pendaftaran, mulai dari 31 Desember hingga 7 Januari, kemudian diperpanjang lagi hingga 15 Januari, dan perpanjangan ketiga hingga 20 Januari.
Awalnya, formasi yang dibuka untuk guru Sekolah Dasar Kota Ambon kategori PPG Pra Jabatan berjumlah 81, namun kemudian dikurangi menjadi 61, memperketat persaingan.
Kekecewaan para pelamar ini semakin memuncak menyusul dugaan kuat adanya peserta lain yang tidak memenuhi syarat dan kualifikasi namun berhasil lolos sebagai PPPK.
Rifai dan rekan-rekannya menduga adanya ketidakberesan dalam proses verifikasi data.
"Kami menduga ada peserta lain yang tidak memenuhi syarat dan kualifikasi tetapi diloloskan sebagai PPPK," tegas Rifai.
Ia menyoroti beberapa persyaratan penting yang diduga dilanggar, seperti syarat honorer selama 2 tahun atau 4 semester tanpa terputus, serta kepemilikan sertifikasi tenaga pendidik.
Sebagai contoh, Rifai menyebutkan penemuan kasus di mana seorang peserta yang belum mengajar selama 2 tahun tanpa terputus namun lolos seleksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.