Ambon Hari Ini

Kasus Korupsi Anggaran Rp 3 M di MTs. Neger Ambon, Jaksa Periksa 2 Pemilik Usaha

Pemilik R.M zam-zam berinisial HT dan Pemilik Tokoh Agung berinisial T.G.C diperiksa terkait dugaan korupsi di MTs. Negeri Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Tribunambon/maula
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Negeri Ambon periksa dua pemilik usaha dalam menggali kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam mengungkap kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024, dua pemilik usaha diperiksa pada Rabu (2/7/2025).

Yakni, Pemilik R.M zam-zam berinisial HT dan Pemilik Tokoh Agung berinisial T.G.C. 

“HT selaku pemilik R.M zam zam dan T.G.C selaku  Pemilik Tokoh Agung diperiksa pada Rabu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (3/7/2025).

Keduanya diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kurang lebih satu jam dalam waktu yang berbeda. 

“Kalau Pemilik R.M zam zam diperiksa dari pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIT. Sementara pemilik tokoh agung diperiksa dari jam 12.00 hingga 13.00 WIT,” sebutnya. 

Baca juga: Lubang Menganga di Jantung Kota Ambon, Pengendara Terancam Celaka

Baca juga: Emak Single Parent di Kota Ambon Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dihukum 4 Tahun 

Diketahui kedua saksi yang diperiksa, menambah daftar panjang puluhan orang lainnya yang telah dimintai keterangannya. 

Mulai dari pihak Guru, pemilik tokoh, hingga pengelola kegiatan telah digarap tim penyidik Kejari Ambon. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi .

Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Pada tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). 

Anggaran yang dikelola sebesar Rp 3.306.250.000,00. 

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar. 

Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. 

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang telah ditetapkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved