Malteng Hari Ini

Kapan Pengangkatan PPPK Tahap I 2024? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Malteng 

‎Saat ditemui, Rabu (2/7/2024), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
SAH ALIM LATUCONSINA - Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina saat diwawancarai di Masohi, Selasa (1/7/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Jadwal pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2024 Kabupaten Maluku Tengah masih menjadi tanda tanya. 

‎Saat ditemui, Rabu (2/7/2024), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina menyampaikan bahwa sebagian Surat Keputusan (SK) belum bisa diterbitkan.

‎Hal itu dikarenakan penertiban SK berdasar pada Persetujuan Teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh BKN. 

‎"Secara totalitas, data pertek dari BKN Regional Makasar belum semua dikirim. ‎Karena penertiban SK PPPK berdasarkan data pertek kolektif yang diterbitkan BKN," jelasnya. 

‎Walau begitu, BKPSDM Maluku Tengah sudah koordinasi dengan BKN Regional Makassar pekan kemarin.

‎"Untuk menyampaikan harapan Bupati agar proses pertek PPPK dari BKN bisa lebih cepat keluar. Targetnya, PPPK tahap I ini, bulan Juli sudah harus diserahkan SK," ungkap Latuconsina. 

‎Selain itu ia juga menuturkan bahwa jumlah peserta PPPK tahap I Maluku Tengah sebanyak 1.400, dengan banyaknya jumlah tersebut maka membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan proses administrasi.‎

‎"Misalnya tenaga guru 490 tinggal 1 orang yang belum di-acc (perteknya), harus kolektif, tenaga teknis 675 alhamdulillah sisa 22 yang perteknya belum keluar dari BKN," imbuh Latuconsina.

‎‎Selain itu, rupanya sejumlah kendala juga dihadapi selama proses ini, semisal peserta kehilangan dokumen penting.  

‎‎"Beberapa peserta PPPK kehilangan ijazah asli saat mendaftar, sehingga membutuhkan keterangan dari sekolah atau dinas pendidikan terkait," ungkap dia.

Baca juga: Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin Rp 41 Miliar, Staf Perusahaan Diperiksa 6 Jam

Baca juga: Bripda Charles Tuarlela Terjerat Skandal Video Asusila, Ibunya Polwan Aktif di Polda Maluku

‎Kedua, pihaknya kesulitan menghubungi peserta, lantaran beberapa peserta tidak bisa dihubungi karena nomor telepon tidak aktif atau sudah berganti.

‎Adapula kendala Unit Organisasi (Unor), sistem BKN tidak menampilkan semua unor yang seharusnya muncul, olehnya itu dibutuhkan konsultasi lanjutan ke BKN regional Makassar.‎

‎"Ketidakakuratan Data, tidak semua pertek yang diterbitkan itu semuanya benar, sehingga perlu divalidasi. Jadi jika pertek terbit itu kami memastikan keterangan nama, tanggal lahir dan lain lain harus sesuai kalau belum sesuai kami kembalikan ke BKN untuk perbaikan pertek," urainya. 

‎‎Perlu diketahui bahwa serangkaian penerbitan SK PPPK secara kolektif.‎

‎"Tidak mungkin tenaga guru yang sudah ada pertek, kemudian teknis dan kesehatan sebagian belum ada pertek. Tidak mungkin hanya dibuat SK dan penyerahan untuk guru saja, kita menunggu semua diterbitkan perteknya dari BKN baik tenaga guru, Kesehatan dan teknis dan diproses SK baru diserahkan," pungkas Latuconsina. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved