Maluku Terkini
Ratusan Warga di Buru Gelar Aksi, Tolak Penertiban Tambang Gunung Botak
Aksi ini bentuk penolakan terhadap kebijakan Gubernur Maluku, mengenai penertiban dan pengosongan aktivitas tambang emas Gunung Botak tanpa ijin.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan masyarakat Adat dari pulau Buru menggelar aksi protes di depan kantor DPRD Buru, Rabu (2/7/2025) siang.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.00 WIT, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Gubernur Maluku, mengenai penertiban dan pengosongan aktivitas tambang emas Gunung Botak tanpa ijin yang jelas.
Koordinator lapangan (Korlap), Farly Nurlatu, dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com menyebutkan bahwa kebijakan Gubernur dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Ratusan Warga Antar Jenazah Mahasiswa UGM ke Bandara Karel Sadsuitubun Ibra
“Kami menilai kebijakan Gubenur Maluku cacat secara hukum dan non prosedural. Karena dokumen koperasi belum memenuhi persyaratan secara hukum. Ada kejanggalan dalam dokumen tersebut, sehingga dari segi hukum, dari segi administrasi belum terpenuhi,”tegas Farly.
Ia menambahkan jika Koperasi yang beroperasi di kawasan tambang Gunung Botak memang telah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR), maka seharusnya ada penjelasan terbuka mengenai menajemen dan teknis operasional mereka.
“Kita harus memastikan dalam menajemen pengelolaan dan pengoperasian itu, memihak atau krisis keuntungan bagi masyarakat adat atau tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut bahwa mereka sangat mendukung upaya pemerintah dalam melegalisasi tambang Gunung botak oleh pemerintah.
Namun, proses tersebut harus mengakomodir hak-hak masyarakat adat yang selama ini mengantongi hidup dikawasan Gunung botak.
“Kami mendukung pemerintah untuk melegalisasi tambang gunung botak,” ujarnya.
Mereka juga memberikan peringatan keras, jika masyarakat adat terus diabaikan kepentingannya, maka penolakan terhadap 10 koperasi akan terus digencarkan.
“Masa aksi berjanji jika kepentingan hak adat tidak diakomodir maka mereka akan terus melakukan penolakan terhadap 10 koperasi dan siap menduduki kantor DPRD dan Kantor Bupati Buru,” tegas Korlap.
Aksi tersebut mendapatkan respon baik dari DPRD Buru.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, menyambut baik aspirasi mereka.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mendukung aktivitas ilegal yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Kami menerima dengan baik saudara-saudara yang berdemonstrasi di sini. Sebagai wakil rakyat tidak akan mungkin mendukung aktivitas yang ilegal, sebab itu sangat bertantangan dengan undang-undang,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun kepada masa aksi.
Baca juga: Bripda Charles Tuarlela Ditahan 20 Hari Pasca Video Asusila Viral di Medsos
“Kami sepakat, investasi di Negeri ini, di mana pun yang sesuai dengan undang-undang dan tujuan akhirnya mensejahtera rakyat, itu yang kami sama-sama memberikan dukungan,” sambungnya.
Jaidun juga mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat tentang 10 koperasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa koperasi tersebut belum mendapatkan ijin resmi dari pemerintah pusat.
“Sebelum gubenur mengeluarkan surat edaran tentang penyisiran. DPRD pada bulan lalu telah melakukan rapat dengar pendapat tentang 10 koperasi. Dalam rapat itu ditemukan bahwa koperasi belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat,” bebernya.
Dirinya tegaskan bahwa pihak mereka akan turun langsung ke lokasi dan mengecek dokumen Koperasi.
“Apakah dokumen Koperasi itu legal sesuai dengan Undang-undang atau tidak. Jika koperasi tidak didukung maka dengan sendirinya akan ditutup karena tidak sesuai dengan undang-undang,” Tegasnya. (*)
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Sertijab Ibu Asuh, Kapolda Maluku Tegaskan Polwan Sebagai Garda Terdepan |
![]() |
---|
Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR |
![]() |
---|
Kabur ke Weda, Buronan Persetubuhan Anak di KKT Resmi Jalani 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.