Video Viral
Bripda Charles Tuarlela Ditahan 20 Hari Pasca Video Asusila Viral di Medsos
Kepala Bidang Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, penahanan terhadap Bripda Charles
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bripda Charles Yohanes Tuarlela, oknum anggota Dit Samapta Polda Maluku yang sempat viral karena video asusilanya bersama seorang selebgram beredar luas di media sosial, kini telah ditahan.
Ia ditempatkan di rumah tahanan khusus oleh Bidang Propam Polda Maluku selama 20 hari.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, penahanan terhadap Bripda Charles dilakukan setelah tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," terang AKP Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025).
Haurissa menambahkan, Bripda Charles telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Keberangkatan Dua Jenazah Mahasiswa UGM
Baca juga: 4 Rumah Terdampak Longsor di Galala Ambon, Kerugian Capai Rp. 1 Miliar
"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," jelasnya.
Sesuai perintah Kapolda Maluku, Imelda Haurissa menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi kepolisian, akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Mengenai sanksi yang akan diterima, Haurissa menyebutkan bahwa hal tersebut akan diputuskan setelah pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang tersebut.
"Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.