Selasa, 5 Mei 2026

Maluku Terkini

Polda Maluku Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Subsidi di Ambon, Dua Pelaku Diringkus

Dua tersangka yang kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo. 

Tayang:
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminullah saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 15.000 liter solar oplosan sebagai barang bukti.

Dua tersangka yang kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo. 

Theo diduga bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pengoplosan BBM solar, sementara Leo ikut membantu dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Kedua tersangka diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 22.20 WIT di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Ini Kronologis Bencana Longsor di Galala Ambon yang Menewaskan Satu Orang dan 4 Rumah Rusak

Kombes Areis menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pemuatan BBM ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 WIT menemukan aktivitas pemuatan BBM yang diduga ilegal dari satu unit mobil berwarna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96," jelasnya.

Setelah diperiksa dan dilakukan penggeledahan di TKP, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah untuk proses lebih lanjut.

Selain 15.000 liter BBM oplosan yang diduga jenis solar, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan. 

Di antaranya adalah satu unit mobil berwarna merah body stainless dengan nomor polisi DE 8963 MU, satu unit kapal penangkap cumi GT 96, dan selang plastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter.

Baca juga: Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Rumah Rusak Akibat Longsor di Galala Kota Ambon

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

"Kasus tersebut telah dilakukan gelar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkaranya," pungkas Kombes Areis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved