Maluku Hari ini
Kasus Korupsi di PT. Bipolo Gidin Rp 41 M, Bendahara BPTD Diperiksa
Bendahara Pengeluaran BPTD tahun 2019 - 2020 berinisial ‘RT’ kembali diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) tahun 2019 - 2020 berinisial ‘RT’ kembali diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (30/6/2025).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan saat pemeriksaan ‘RT’ pada Kamis 26 Juni 2025 lalu, bersama dengan Direktur Operasional PT. Bipolo tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘AL’, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Provinsi Maluku tahun 2017 berinisial ‘LM’.
“Untuk perkara PT. Bipolo hari ini lanjutan pemeriksaan saksi inisial RT selaku bendahara pengeluaran,” ungkap Ardy.
Baca juga: Fluminense Vs Inter Milan 2-0, Nerazzurri Tersingkir dari Piala Dunia Antarklub 2025
Baca juga: Baru Jadi Polisi, Bripda Charles Terseret Video Asusila dengan Selebgram Ambon
Kasus ini mulai masih dilakukan pemeriksaan setelah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Puluhan pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Mulai dari pejabat perusahaan, pejabat pemerintah kabupaten, hingga pejabat pemerintah Provinsi Maluku.
Diberitakan sebelumnya, sumber anggaran dalam kasus pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan yakni PT. Bipolo Gidin, bersumber dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450.
Anggaran tersebut, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.
Sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa.
Yakni Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin.
Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.
Sekedar tahu, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Bangkitkan Peran Pemuda, Karang Taruna Maluku Siapkan Pelantikan, Rakerda hingga Expo Besar Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejati-Kasus-Korupsi.jpg)