Korupsi di Maluku

Uang Nasabah Digasak CS Bank Pemerintah Unit Namlea Rp. 2 M, Terancam Penjara 20 Tahun

Tersangka ‘MYM’ merupakan Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea, Kabupaten Buru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nas

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru, berinisial ‘MUM’ resmi ditahan sementara oleh tim penyidik Kajati Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka ‘MYM’ yang sebelumnya dipercaya melayani nasabah pada suatu Bank Pemerintah Unit Namlea, kini justru terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Tersangka ‘MYM’ merupakan Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea, Kabupaten Buru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap uang nasabah pada tahun 2023. 

‘MYM’ kini mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIA Ambon usai ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku Kamis (26/6/2025). 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Tak tanggung-tanggung dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Hal tersebut sebagaimana pasal primer yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Selain pidana pokok tersebut, juga dibebankan uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Tepat 1 Muharram, 316 Jemaah Haji Tiba di Ambon, Minus 4 Orang yang Sakit dan Meninggal Dunia

Baca juga: Polresta Pulau Ambon-KPA Gamapala Tanam 79 Mangrove Jelang HUT Bhayangkara

Selain pasal primer, tersangka juga disangkakan pasal subsider.

“Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Aspidsus Triono Rahyudi. 

Diketahui dari hasil penyelidikan, diduga tersangka ‘MYM’, melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama saudari “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hasil audit BPK Provinsi Maluku ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.

“MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.-,” sambung Triono. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved