Korupsi di Maluku
Kasus PT. Bipolo Gidin Senilai 41 Miliar, Direktur Perusahaan dan 3 Pejabat Daerah Diperiksa 7 Jam
Ketiga lainnya yakni, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019 dan 2020 ‘RT’, dan
Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Maula Pelu
Kantor Kejati Maluku. PT. Bipolo Gidin Senilai 41 Miliar, Direktur Perusahaan dan 3 Pejabat Daerah Diperiksa 7 Jam
Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kantor-Kejati-Maluku.jpg)