Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Kasus PT. Bipolo Gidin Senilai 41 Miliar, Direktur Perusahaan dan 3 Pejabat Daerah Diperiksa 7 Jam

Ketiga lainnya yakni, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019 dan 2020 ‘RT’, dan

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Maula Pelu
Kantor Kejati Maluku. PT. Bipolo Gidin Senilai 41 Miliar, Direktur Perusahaan dan 3 Pejabat Daerah Diperiksa 7 Jam 

Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. 

Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved