Korupsi di Maluku
Kasus PT. Bipolo Gidin Senilai 41 Miliar, Direktur Perusahaan dan 3 Pejabat Daerah Diperiksa 7 Jam
Ketiga lainnya yakni, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019 dan 2020 ‘RT’, dan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Operasional PT. Bipolo tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘AL’ bersama 3 pejabat daerah lainnya diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar.
Ketiga lainnya yakni, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019 dan 2020 ‘RT’, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Provinsi Maluku tahun 2017 berinisial ‘LM’.
“Untuk Perkara PT. Bipolo, saksi yang diperiksa hari Kamis 26 Juni 2025 yakni ‘HM’ selaku PPK 2018 dan 2019, ‘LM’ bendahara pengeluaran dinas provinsi Maluku tahun 2017, ‘RT’ bendahara pengeluaran Balai Transportasi Darat Tahun 2019 dan 2020 dan AL Direktur Operasional PT. Bipolo tahun 2013 sampai dengan 2021,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (28/6/2026).
Ardy menyebutkan, mereka berempat diperiksa kurang lebih 7 jam oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Diperiksa dari jam 10 sampai jam 17.00 WIT,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya pada Rabu (25/6/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berinisial HL bersama Kepala BPKAD Bursel berinisial ‘JR’, Direktur Keuangan PT. Bipolo Gidin tahun Anggran 2013 -2017 ‘FB’, Manejer keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2014-2017 ‘WAL’ , Inspektur pembantu wilayah 3 Buru Selatan ‘CHW’, dan PPK Dana Subsidi balai transportasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel berinisial ‘FS’ juga diperiksa terkait kasus puluhan miliar ini.
Pemeriksaan ini masif dilakukan setelah resmi kasus tersebut ditingkatkan ke Penyidikan pada Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Untuk diketahui, kasus pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan yakni PT. Bipolo Gidin, bersumber dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.
Anggaran tersebut, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.
Sekedar ketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Baca juga: 18 Calon Taruna TNI Melaju ke Pantukhir Terpusat di Magelang, Ini Pesan Pangdam XV Pattimura
Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Sebut PT Batulicin dan Pemprov Maluku Berkonspirasi
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis.
Sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa. Yakni Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kantor-Kejati-Maluku.jpg)