Maluku Hari ini

Polres KKT Mulai Proses 2 Tersangka Lain Kasus Dana Desa Ridool Kepulauan Tanimbar Rp 2,9 M

Dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun Anggaran 2018 dan 2019, kembali menujukan perkembangan.

Setelah sempat senyap, dua nama baru kini memasuki babak penting dalam proses hukum.

Yakni mantan pejabat desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, resmi memasuki dalam tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri KKT oleh pihak Polres KKT.

Baca juga: Klaim Kemenangan Terbesar di Jazirah Leihitu, Hena Hetu Siap Kawal Kebijakan HL-AV

Kedua merupakan bagian dari dua tersangka lainnya yang kini sedang menjalani proses di Pengadilan, yaitu Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Menurutnya pihak Polres KKT telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan sejak 11 dan 12 Juni 2025, namun pihak Kejaksaan KKT belum menerima secara resmi.

“Dari kami sudah antar berkas ke Kejaksaan. Kirim berkas dari tanggal 11 dan 12 Juni. Hanya dari jaksa belum mau terima. Kami juga telah mengirimkan surat meminta keterangan belum menerima,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Ambon Terima Bantuan Mobil CSR dan Sertifikat HAKI

Terpisah dari itu, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Pj. Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, Senin (23/6/2025).

Dirinya membenarkan kondisi tersebut.

Menurutnya, Kejari sementara membangun komunikasi dengan Polres KKT.

“Polres KKT sudah membangun komunikasi dalam kasus tersebut dengan pihak Kejari KKT. Kita tunggu informasi selanjutnya dari Kejari dan Polres,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini diduga dalam penggunaan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019, tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528.

Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool  menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59.

Jumlah tersebut dibagi untuk dana desa sebesar Rp 789.514.868.38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp 689.476.688.21,-.

Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972.

Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp 933.223.000 dan Alokasi Dana Desa Rp 576.449.972. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved