Maluku Terkini
Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan Ditangkap, Salah Satunya Pegawai Taman Nasional Manusela
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B.M (54), seorang pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44)
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil membekuk tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya pada Kamis, 5 Juni 2025.
Salah satu tersangka diketahui merupakan pegawai Taman Nasional Manusela.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B.M (54), seorang pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44). Ketiganya merupakan warga Negeri Masihulan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza berwarna silver.
"Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza warna silver pada hari Kamis, 5 Juni 2025," kata Kombes Areis dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: 72 CPNS di Seram Bagian Timur Terima SK, Bupati Fachri: Integritas, Disiplin, Loyal, Tanggung Jawab
Baca juga: Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Ambon Direncanakan Beroperasi Awal Tahun 2026
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Maluku Tengah segera memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy, untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIT, tim penyelidik menghentikan mobil Avanza bernomor polisi DE 1848 B yang dicurigai di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat pemeriksaan dilakukan, tim Reskrim Polres Maluku Tengah menemukan lima penumpang di dalam mobil, termasuk sopirnya.
Kelima orang tersebut kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," ungkap Kombes Areis.
Ketiga warga tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polda Maluku, karena kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku dan saat ini tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut," jelas Kombes Areis.
Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 unit mobil Avanza nomor polisi DE 1848 B
* 2 pucuk senjata api rakitan
* 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan teleskop merek monser warna hitam
* 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
* 1 buah pompa tabung
* 36 butir amunisi
* 1 butir selongsong amunisi
* 27 butir amunisi senjata tabung
* 1 buah telepon genggam merek Vivo
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku untuk melengkapi berkas perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.