Maluku Hari ini
Selundupkan Senjata Api, 3 Warga Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup
Kepolisian menangkap tiga warga Negeri Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah yang menyelundupkan senjata api rakitan beserta amunisinya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
* 1 buah pompa tabung
* 36 butir amunisi
* 1 butir selongsong amunisi
* 27 butir amunisi senjata tabung
* 1 buah telepon genggam merek Vivo
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil membekuk tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza berwarna silver.
Sekitar pukul 18.30 WIT, tim penyelidik menghentikan mobil Avanza bernomor polisi DE 1848 B yang dicurigai di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat pemeriksaan dilakukan, tim Reskrim Polres Maluku Tengah menemukan lima penumpang di dalam mobil, termasuk sopirnya.
Kelima orang tersebut kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," ungkap Kombes Areis. (*)
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Perkuat Konsolidasi, Muswil DPW PKS Maluku Bakal Digelar 24 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.