Maluku Hari ini

Selundupkan Senjata Api, 3 Warga Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup

Kepolisian menangkap tiga warga Negeri Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah yang menyelundupkan senjata api rakitan beserta amunisinya.

Humas Polda Maluku
PENYELUNDUPAN SENJATA - Barang bukti senjata api rakitan yang diselundupkan oleh tiga tersangka yang ditangkap berinisial B.M (54), seorang pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44) di Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis, 5 Juni 2025. 

 * 1 buah pompa tabung

 * 36 butir amunisi

 * 1 butir selongsong amunisi

 * 27 butir amunisi senjata tabung

 * 1 buah telepon genggam merek Vivo

Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil membekuk tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Sekitar pukul 18.30 WIT, tim penyelidik menghentikan mobil Avanza bernomor polisi DE 1848 B yang dicurigai di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat pemeriksaan dilakukan, tim Reskrim Polres Maluku Tengah menemukan lima penumpang di dalam mobil, termasuk sopirnya. 

Kelima orang tersebut kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," ungkap Kombes Areis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved