Maluku Hari ini
Selundupkan Senjata Api, 3 Warga Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup
Kepolisian menangkap tiga warga Negeri Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah yang menyelundupkan senjata api rakitan beserta amunisinya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
* 1 buah pompa tabung
* 36 butir amunisi
* 1 butir selongsong amunisi
* 27 butir amunisi senjata tabung
* 1 buah telepon genggam merek Vivo
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil membekuk tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza berwarna silver.
Sekitar pukul 18.30 WIT, tim penyelidik menghentikan mobil Avanza bernomor polisi DE 1848 B yang dicurigai di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat pemeriksaan dilakukan, tim Reskrim Polres Maluku Tengah menemukan lima penumpang di dalam mobil, termasuk sopirnya.
Kelima orang tersebut kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," ungkap Kombes Areis. (*)
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Bangkitkan Peran Pemuda, Karang Taruna Maluku Siapkan Pelantikan, Rakerda hingga Expo Besar Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Senjata-api-Masihulan.jpg)