Ambon Hari Ini

Ratusan Butir Amunisi Ditemukan Saat Densus 88 Gerebek Bengkel Senpi Rakitan di Ambon

Ratusan butir amunisi berbagai jenis ditemukan saat penggerebekan bengkel pembuatan Senjata Api (Senpi) rakitan di Negeri Hative Kecil.

Istimewa
ENPI RAKITAN - Ratusan butir amunisi berbagai jenis ditemukan saat penggerebekan bengkel pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Negeri Hative Kecil, kawasan Kepala Air, RT 03 RW 004, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 30 Mei 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ratusan butir amunisi berbagai jenis ditemukan saat penggerebekan bengkel pembuatan Senjata Api (Senpi) rakitan di Negeri Hative Kecil, kawasan Kepala Air, RT 03 RW 004, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 30 Mei 2025.

Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Total 119 butir amunisi berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Rincian amunisi yang ditemukan meliputi 63 butir peluru Kaliber 7,62 mm, 27 butir peluru Kaliber 5,56 mm, 12 butir peluru Kaliber 9 mm, 3 butir peluru Kaliber 38 Spc, 6 butir peluru Kaliber 50 mm, 5 butir peluru karet Kaliber 7,62 mm, 1 butir peluru Kaliber 22 mm, dan 2 buah selongsong peluru Kaliber 5,56 mm.

Baca juga: Layanan Kesehatan Gratis di RSUD Bula Tersendat, Fachri Sebut Terkendala Pendataan Jaminan Kesehatan

Selain amunisi, petugas juga menyita berbagai jenis senjata api dan rakitan dari lokasi penggerebekan.

Barang bukti tersebut meliputi 1 pucuk pistol jenis Walter beserta magazen, 1 pucuk Senpi Revolver Cobra, dan 3 pucuk Senpi rakitan laras panjang.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 10 buah magazen organik berbagai jenis, 12 buah laras panjang rakitan, dan 4 buah popor laras panjang rakitan.

Peralatan yang digunakan tersangka dalam memproduksi senjata api rakitan juga berhasil disita, antara lain 1 unit mesin Gurinda Macteg beserta 13 mata gurinda, 1 unit mesin Bor Macteg, 1 unit mesin Las RYU 900 watt, 1 buah topeng las, dan 1 buah kotak penyimpanan peluru.

Baca juga: Saluran Air Tersumbat, Jalan Ir.M.Putuhena Terendam Banjir Setinggi Betis

Buku rekening BNI dan kartu ATM atas nama tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam operasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial MSP (44), warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diketahui sebagai pembuat senpi rakitan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait aktivitas mencurigakan pembuatan senpi.

"Jadi, ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025," jelas Kombes Areis, Sabtu (21/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran sebesar Rp14 juta melalui transfer bank untuk pemesanan senpi rakitan.

"Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk," kata Kombes Areis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved