Ambon Hari Ini

Gegara Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambon Terancam Dipenjara Maksimal 20 Tahun

Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisal AO terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisial A.O (51) ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisal AO terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Hal ini disebabkan AO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. 

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. 

Baca juga: Bersiap, Para Kepala Desa di Seram Bagian Timur Kemungkinan Diperiksa Inspektorat

Narkotika Golongan I mencakup jenis seperti sabu, ganja, dan ekstasi.

Ancaman hukumannya adalah:

 * Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 * Pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Ancaman hukumannya adalah:

 * Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

 * Pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca juga: Simak! Segini Harga Berbagai Jenis Ikan di Pasar Binaiya Masohi

Penggunaan frasa "juncto Pasal 112 ayat (1)" menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam peredaran (Pasal 114), tetapi juga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Dalam praktiknya, hal ini bisa berarti pelaku didakwa karena perbuatan yang saling berkaitan, seperti membeli narkotika untuk kemudian diedarkan. 

Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan untuk menentukan pasal yang paling sesuai dan ancaman hukuman yang tepat.

Secara umum, Pasal 114 ayat (1) memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan Pasal 112 ayat (1) karena dianggap sebagai tindak pidana yang memiliki dampak peredaran yang lebih luas.

Penting untuk diingat bahwa ancaman hukuman ini merupakan ketentuan maksimum dan minimum. 

Putusan akhir bergantung pada pertimbangan hakim di pengadilan, yang akan melihat berbagai faktor seperti barang bukti, peran pelaku, riwayat kejahatan, dan faktor meringankan atau memberatkan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon berinisial A.O (51) ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa 17 Juni 2025.

AO ditangkap sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon. 

Dari tangan tersangka, polisi awalnya mengamankan satu paket sabu-sabu. 

Tidak berhenti disitu, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu lainnya di dalam lemari pakaian. 

Total barang bukti sabu yang diamankan dari A.O mencapai kurang lebih 0,73 gram. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved