Selasa, 14 April 2026

Maluku Hari ini

Anggaran Subsidi Kementerian Puluhan Miliar di PT. Bipolo Gidin Bursel, Malah Dikorupsi

Anggaran subsidi Kementerian senilai Rp 36 Miliar untuk Perusahan Daerah Bursel PT. Bipolo Gidin, diduga malah dikorupsi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggaran subsidi Kementerian senilai Rp 36 Miliar untuk Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, diduga malah dikorupsi. 

Tak hanya anggaran Kementerian, dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di PT. Bipolo Gidin juga bersumber dari anggaran Penyertaan Modal di Pemerintah Daerah Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, dan Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Hal ini diumumkan oleh tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin di Bursel Senilai Rp 41 Miliar Naik Status ke Penyidikan

Peningkatan status penyelidikan, setelah ditemukan adanya dugaan Tipikor oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dari berbagai rangkaian pemeriksaan yang dikoordinir oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi. 

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya Penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta Pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo. 

Terkait jumlah kerugian keuangan negara belum diketahui, dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan. 

Sebagai informasi, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Baca juga: Cuaca Buruk, BMKG Maluku Tenggara Minta Warga  Waspada Longsor dan Banjir 

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan  penyelenggaraan angkutan perintis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved