Maluku Hari ini
Anggaran Subsidi Kementerian Puluhan Miliar di PT. Bipolo Gidin Bursel, Malah Dikorupsi
Anggaran subsidi Kementerian senilai Rp 36 Miliar untuk Perusahan Daerah Bursel PT. Bipolo Gidin, diduga malah dikorupsi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggaran subsidi Kementerian senilai Rp 36 Miliar untuk Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, diduga malah dikorupsi.
Tak hanya anggaran Kementerian, dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di PT. Bipolo Gidin juga bersumber dari anggaran Penyertaan Modal di Pemerintah Daerah Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, dan Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.
Hal ini diumumkan oleh tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin di Bursel Senilai Rp 41 Miliar Naik Status ke Penyidikan
Peningkatan status penyelidikan, setelah ditemukan adanya dugaan Tipikor oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dari berbagai rangkaian pemeriksaan yang dikoordinir oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi.
“Tim Penyelidik telah menemukan adanya Penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta Pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.
Terkait jumlah kerugian keuangan negara belum diketahui, dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.
Sebagai informasi, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Baca juga: Cuaca Buruk, BMKG Maluku Tenggara Minta Warga Waspada Longsor dan Banjir
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)
| Gubernur Maluku Buka Ujian Sekolah di SMA Negeri 2 Ambon, Tekankan Integritas dan Kualitas |
|
|---|
| Lima Hari Hilang, Nelayan Haria Ditemukan Meninggal di Perairan Waihoka Hulaliu |
|
|---|
| Produksi Padi Maluku 2025 Tembus 103,82 Ribu Ton, SBT, Malteng, dan Buru Jadi Sentra Utama |
|
|---|
| Musrenbang RKPD SBT 2027 Digelar, Bupati Fachri Tekankan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal |
|
|---|
| Nelayan Saparua Hilang Jatuh dari Perahu, Pencarian Intensif Hari Kedua Belum Membuahkan Hasil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejati-Kasus-Korupsi.jpg)