Ambon Hari Ini

Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin di Bursel Senilai Rp 41 Miliar Naik Status ke Penyidikan

Kasus dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Bursel senilai Rp 41 miliar, resmi ditingkat ke Penyidikan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar, resmi ditingkat ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa peningkatan status penyelidikan setelah ditemukan adanya dugaan Tipikor oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, setelah berbagai rangkaian pemeriksaan yang dikoordinir oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi. 

Anggaran puluhan miliar ini, Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, mendapatkan Sumber Dana dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan pada PT. Bipolo Gidin dari Penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Kepala Kejati Maluku. 

Baca juga: Cuaca Buruk, BMKG Maluku Tenggara Minta Warga  Waspada Longsor dan Banjir 

Jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.

“Terkait jumlah kerugian negara, akan dihitung oleh Ahli pada tahap Penyidikan,” sambungnya. 

Diketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Baca juga: Intensitas Hujan Meningkat, Wali Kota Ambon Imbau Warga Tetap Wasapada 

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan  penyelenggaraan angkutan perintis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved