Ambon Hari Ini
Korupsi Anggaran PT. Bipolo Gidin di Bursel Senilai Rp 41 Miliar Naik Status ke Penyidikan
Kasus dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Bursel senilai Rp 41 miliar, resmi ditingkat ke Penyidikan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar, resmi ditingkat ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa peningkatan status penyelidikan setelah ditemukan adanya dugaan Tipikor oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, setelah berbagai rangkaian pemeriksaan yang dikoordinir oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi.
Anggaran puluhan miliar ini, Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, mendapatkan Sumber Dana dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.
“Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan pada PT. Bipolo Gidin dari Penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Kepala Kejati Maluku.
Baca juga: Cuaca Buruk, BMKG Maluku Tenggara Minta Warga Waspada Longsor dan Banjir
Jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.
“Terkait jumlah kerugian negara, akan dihitung oleh Ahli pada tahap Penyidikan,” sambungnya.
Diketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Baca juga: Intensitas Hujan Meningkat, Wali Kota Ambon Imbau Warga Tetap Wasapada
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)
| Longsor di BTN Gadihu, Kota Ambon, 1 Rumah Ambruk dan 9 Rusak, BPBD Bangun Tenda Darurat |
|
|---|
| PDI Perjuangan Bakal Gelar Turnamen Antar Kampung Soekarno Cup Maluku |
|
|---|
| 192 Aparat Gabungan Kawal Proses Penertiban 15 Lapak di Kawasan Tihu Ambon |
|
|---|
| 3 Kali Layangkan SP ke Pedagang, 15 Lapak di Kawasan Unpatti Dibongkar Pemerintah |
|
|---|
| Wanita Diduga ODGJ Nyaris Lompat dari JMP Ambon, Beruntung Diselamatkan TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-Bipolo.jpg)