Ambon Hari Ini

‎Simak! Poin Tuntutan Pendemo Penolakan PT. Batu Licin di Kantor Gubenur dan DPRD Maluku 

Aksi yang dilakukan Kantor Gubenur dan DPRD Provinsi Maluku ini para demonstran mengecam kelalaian Pemerintah Maluku atas PT Batu Licin

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/vanda
TUNTUTAN PENDEMO- Penyerahan tuntutan Aliansi Mahasiswa Maluku terkait PT. Baru Licin di Maluku tenggara kepada DPRD Provinsi Maluku. Senin (16/6/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON,TRIBUNAMBON.COM- 
Gerakan Mahasiswa Maluku perwakilan dari mahasiswa Kei, melakukan aksi demonstrasi tolak pertambangan PT.Batu Licin di Kepulauan Kei Besar

Aksi yang dilakukan Kantor Gubenur dan DPRD Provinsi Maluku ini para demonstran mengecam kelalaian Pemerintah Maluku untuk aktivitas pertambangan tersebut. 

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Maluku Desak Wakil Rakyat Evaluasi Pertambangan PT Batulicin di Malra

Baca juga: Menteri PPN Kunjungi Maluku, Tinjau Program Strategis dan Proyek Nasional

Dalam demo ini para demonstran  membawa poin tuntutan diantaranya;

1. Kami mendesak pemerintah provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk mengevaluasi seluruh izin tambang yang ada di Provinsi Maluku.

2. Kami mendesak pemerintah provinsi Maluku agar segera menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT. Batu Licin Beton Asphalt.

3. Kami mendesak DPRD Provinsi Maluku agar menyampaikan sikap penolakan dan memanggil pihak PT. Batu Licin Beton Asphalt, karena telah melakukan aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku agar mengakomodir masyarakat Adat dengan menghentikan operasi tambang PT. Batu Licin Beton Asphalt di pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. 

5. Kami mendesak PT. Batu Licin Beton Asphalt agar bertanggung jawab atas kerusakan pembangunan akibat aktivitas tambang yang dilakukan di Pulau Kei Besar. 

6. Kami mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara untuk memberikan tranparansi informasi terkait operasi PT. Batu Licin Beton Asphalt yang telah menyalahi aturan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

7. Kami mendesak DPRD Provinsi Maluku agar segera memanggil Pangdam XV Pattimura terkait. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved