BSU 2025
Segera Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BSU 2025, Siapkan KTP!
BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI sehingga pastikan pekerja memiliki rekening bank tersebut
Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU adalah Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus atau totalnya Rp600.000.
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru syarat penerima BSU 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut ini kriteria penerima BSU 2025 terbaru sesuai aturan pemerintah.
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
UPDATE! Jadwal KM AWU untuk 11 Juni - 3 Juli 2025: Rute Kumai, Surabaya, Denpasar, Bima, Waingapu |
![]() |
---|
Pembongkaran Lapak di Pasar Bula SBT Berlangsung Tanpa Protes Pedagang |
![]() |
---|
Penganiayaan Hingga Meninggal, Dua Pemuda di Ambon Dihukum 9 Tahun Penjara, Satunya Masih DPO |
![]() |
---|
UPDATE! Jadwal KM Ciremai Berlaku 11 Juni - 3 Juli 2025: Rute Terdekat Surabaya, Jakarta, Makassar |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 10 Juni 2025: Leo Segala Sesuatu Berjalan dengan Baik, Virgo Pilih Jalan Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.