Ambon Hari Ini

Warga di Ambon Diimbau Waspada: Hanya Butuh 2 Menit, Motor Bisa Lenyap Dicuri Maling

Pasalnya, para pelaku hanya membutuhkan waktu singkat, satu hingga dua menit, untuk membawa kabur motor curian.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KASUS CURANMOR - Total 25 kendaraan roda dua hasil tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor diamankan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. 

Pasalnya, para pelaku hanya membutuhkan waktu singkat, satu hingga dua menit, untuk membawa kabur motor curian.

Peringatan ini disampaikan seiring dengan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor. 

Dari 25 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, 22 di antaranya sudah teridentifikasi pemiliknya.

Kasat Reskrim AKP Ryando E. Lubis menjelaskan modus operandi para pelaku. 

"Rata-rata mereka hanya membutuhkan waktu satu hingga dua menit untuk menyalakan kendaraan curian untuk dibawa kabur," terang AKP Ryando E. Lubis, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Puskesmas Bula Sediakan Layanan Kesehatan Gratis, Asalkan  Punya KTP SBT

Baca juga: Tak Kunjung Diangkut, Sampah di Belakang Gedung Pasar Mardika Kembali Menumpuk

Para pelaku melancarkan aksinya dengan membobol kunci kontak serta memutus dan menyambung kabel saklar kendaraan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pasangan suami istri berinisial IB (40) dan MA (43) di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, pada 22 Mei lalu. 

Di hari yang sama, tersangka FE (35) juga berhasil ditangkap di Ambon. Kemudian, tersangka AP (40) diamankan pada 29 Mei di Kabupaten Maluku Tengah. 

Selain itu, tersangka lain berinisial ASP (23) juga turut diamankan.

Mirisnya, salah satu dari kelima tersangka, yakni AP (40), teridentifikasi sebagai penadah utama barang hasil curian ini. 

Tak hanya puluhan motor curian, tim Satreskrim juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota berwarna putih yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Penangkapan sindikat ini menjadi angin segar bagi masyarakat Ambon yang selama ini resah dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban tindak kejahatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved