Honor Perangkat Masjid
Plt. Kabag Kesra Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Tunggakan Honor Perangkat Masjid di SBT
Lanjutnya dijelaskan, menyoal honor 2025 dipastikan telah dibayarkan untuk lima bulan ini, namun nominalnya turun dari tahun sebelumnya.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRINUNAMBON.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat SBT, Sultan Supran mengaku tak tahu menahu soal honor perangkat Masjid yang belum terbayarkan di tahun 2024.
"Soal tunggakan 2024 nanti bisa di kroscek di Kabag kesra sebelumnya," katanya kepada TribunAmbon.com, Jumat (30/5/2025).
Sementara itu, menyoal honor 2025 dipastikan telah dibayarkan untuk lima bulan ini, namun nominalnya turun dari tahun sebelumnya.
Yakni hanya Rp 200 ribu atau terpotong Rp 100 ribu.
Pemotongan itu lanjutnya menyesuaikan anggaran daerah yang terbilang makin terbatas.
"Untuk tahun 2025, besaran insentif berdasar peraturan daerah yang ditetapkan diakhir pemerintahan Pak Mukti Keliobas adalah senilai 200 ribu per bulan. Nilai itu turun dari jumlah tahun sebelumnya 300 ribu rupiah/bulan,' ujar Supran.
Baca juga: Honor Perangkat Masjid di Seram Bagian Timur Belum Dibayar, Diperkirakan Capai Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Bula Kota Gelap: Lampu Penerang Jalan Nyaris Rusak Semua
"Berdasar hal itu maka tidak ada pemotongan tiap bulan. Nilai 200 ribu adalah nominal yang tertera dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2025," tandasnya.
Diketahui, honor perangkat masjid di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bermasalah.
Sejumlah perangkat masjid pun mendatangi Kantor Bupati SBT untuk mempertanyakan hak mereka yang belum dibayarkan hingga pemotongan sepihak, Rabu (28/5/2025).
Dijelaskan Kordinator perangkat mesjid kecamatan Tutuk Tolu, Muhammad Bahar Mahubessy (68), honor sebesar Rp 300 ribu selama 6 bulan di tahun 2024 belum dibayarkan.
Jika ditotal tunggakan selama 2024 sebesar 1.425.600.000. dengan asumsi satu Masjid satu desa.
Di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu terdapat 198 Desa/ negeri.
Dengan rincian perhitungan Rp 300 ribu dikalikan 4 orang perangkat per satu Masjid dikalikan lagi 198 desa/negeri. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.