Bantuan Langsung Tunai
Cara Mengecek Penerima BSU 2025, Kunjungi Website kemnaker.go.id
BSU tahun ini dikabarkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 150.000 per bulan.BSU akan diberikan selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2025
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan bantuan subsidi upah.
Bantuan yang diberikan yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau yang menerima gaji UMR.
Tak hanya itu, guru honorer dikabarkan juga akan menerima BSU tersebut.
BSU rencananya akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.
Berapa Besaran BSU Tahun 2025?
BSU tahun ini dikabarkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 150.000 per bulan.
BSU akan diberikan selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah menargetkan BSU untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta aau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.
Selain itu BSU juga akan diberikan untuk 3,4 juta guru honorer di Indonesia.
BSU ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat di tahun 2025.
Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan BSU di Bulan Juni 2025, Sasaran: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: Warga Seram Bagian Barat Serbu Kantor Pos, Ternyata Untuk Ambil BSU Rp. 600 Ribu
Baca juga: 5 Negeri di Seram Utara Berekonsiliasi, Harap Dampak Konflik Sosial Bisa Terselesaikan
Baca juga: Kelrey Sebut Alexander Patty Penuh Rekayasa: Sudah Ramai di Media Baru Dia Mulai Bicara
Baca juga: Ambon Posisi ke-11 Kota Toleran dari 94 Kota di Indonesia
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Mengecek Penerima BSU 2025
a. Kunjungi website kemnaker.go.id
b. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.