Malteng Hari Ini
Sepekan Penegakan Disiplin ASN Pemda Maluku Tengah, Masih Ada yang Tak Patuh
Informasi itu dibenarkan Kasatpol PP Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun pasca menerima laporan dari personil Pol PP saat melakukan monitoring di 34
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUMAMBON.COM - Sepekan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah nampak masih ada OPD yang sepi ketika jam masuk kantor.
Informasi itu dibenarkan Kasatpol PP Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun pasca menerima laporan dari personil Pol PP saat melakukan monitoring di 34 kantor OPD Maluku Tengah sepekan lalu.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025), Boni mengaku, rupanya perintah bupati yang tertuang dalam surat edaran terkesan diabaikan.
Padahal penegakan disiplin pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Walau begitu, disampaikan sudah ada perubahan perilaku pegawai dari biasanya, pihaknya bahkan memberi toleransi di dua Minggu pertama ini.
"Sudah ada perubahan perilaku, kami beri toleransi dua Minggu pertama, namun memang rata-rata pegawai terlambat 1 jam, bahkan itu yang baru datang sekitar lima orang," paparnya.
Selain pengawasan ini, pihaknya juga melihat tren perilaku ASN ketika diawasi oleh Pol PP.
Baca juga: Soal Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur oleh Alexander Patty, Nasdem: Hukum Harus Ditegakan
Baca juga: Gubernur Hendrik Teken MoU dengan YSIT, Dorong Pengembangan Rumput Laut dan Konservasi Lamun
"Kami memonitoring setelah diawasi pegawai sudah disiplin masuk kantor. Masuk kantor saat jam kantor pagi, namun belum mengecek saat jam pulang kantor," imbuh Boni.
Dua kedepan, Tamba Boni, pengawasan itu akan dilakukan saat jam kantor pagi dan sore. Karena sudah banyak pertanyaan bagaimana dengan jam kantor sore hari.
"Soal kepatuhan jam kerja tentu berpengaruh ke kinerjanya. Tentu berpengaruh pada tunjangan TPP, dimana dilihat dari kinerja 60 persen dan 40 persen disiplin," imbuh dia.
"Jadi seakan mereka mengelabui aturan 40 persen disiplin ini. Saat Pol PP tindak sudah banyak perubahan, datanya sudah ada tapi belum diolah," pungkas Boni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.