Berikan Perlindungan Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Baznas Kota Ambon
PKS antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan mustahik.
TRIBUNAMBON.COM- Berikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan mustahik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (26/5/2025).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan mustahik.
Ketua Baznas Kota Ambon, Muhammad Zulkifly Fakaubun mengatakan melalui PKS ini, BAZNAS bisa membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang membutuhkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Semoga kerja sama ini bisa membantu pekerja yang membutuhkan,” tuturnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sevy Renita Setyaningrum mengatakan ada beberapa poin penting mengenai mengenai PKS antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya;
Satu, memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan mustahik melalui bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, perlindungan JKK, JKM, dan JHT untuk pekerja yang sering bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, dan berpenghasilan rendah.
Ketiga, BAZNAS membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang menjadi binaannya, sehingga mereka dapat menikmati manfaat jaminan sosial.
Selain itu, ada dua implementasi dari perjanjian ini yakni pertama, BAZNAS memberikan bantuan iuran kepada tenaga keagamaan seperti marbot masjid dan guru ngaji di beberapa daerah.
Kedua,BAZNAS juga membantu relawan COVID-19 non-tenaga kesehatan yang menjadi pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk Diketahui ada beberapa manfaat bagi pekerja rentan yang menerima ini diantaranya mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, Memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jaminan masa depan dan nemperoleh santunan dan bantuan lain sesuai dengan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kerjasama ini, BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan saling mendukung dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dan mustahik, serta memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.(*)
Makam Para Syuhada di Waihaong Ambon Terabaikan, Dipenuhi Sampah dan Rumput Liar |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Maluku Catat Pembayaran Klaim Tahun 2024 Capai Rp. 217 Miliar |
![]() |
---|
49 Ribu Pekerja Rentan di Maluku Tercover BPJS Ketenagakerjaan: Ada Petani, Nelayan, hingga Pedagang |
![]() |
---|
Pemerintah Target 300 Ribuan Pekerja di Maluku Tercover BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ini Deretan Peraih Juara Paritrana Award 2025 di Maluku |
![]() |
---|