Minggu, 26 April 2026

Simak Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru Bulan Mei 2025

Administrasi yang dimaksud seperti mendaftar Pendidikan, ikuti seleksi sekolah kedinasan, melar pekerjaan bahkan syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

|
Welem
Dok-Suasana pembuatan SKCK di ruangan Dit Intelkam Polda Maluku, Senin (1/8/2022) 

TRIBUNAMBON.COM – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK saat ini sangat diperlukan bagi orang yang ingin melengkapi administrasi

Administrasi yang dimaksud seperti mendaftar Pendidikan, ikuti seleksi sekolah kedinasan, melar pekerjaan bahkan syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu, pada  bulan Mei 2025 ini pembuatan SKCK sedikit diperbaruhi.

Maka bagi anda yang ingin membuat SKCK, simak syarat dan biaya pembuatan.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, seseorang harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat yang dibutuhkan.

Mengutip dari polres.karanganyarkab.go.id, inilah syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025:

FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.

FC Kartu Keluarga (KK)

FC Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir

Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah

Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Salah satu pertanyaan yang muncul dalam formulir SKCK adalah tanda istimewa.

Kolom tersebut harus diisi tanda istimewa yang kita miliki, misalnya tahi lalat, tanda lahir, bagian tubuh yang memiliki ciri berbeda, yang bisa membedakan Anda dengan orang lain. 

Contoh pengisian tanda istimewa adalah: Tahi lalat di leher belakang atau tanda lahir di telapak kaki kanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved