Selasa, 28 April 2026

Maluku Terkini

Kasus Korupsi Talud di Buru Rp 14,7 Miliar Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejati Maluku limpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Humas Kejati Maluku
KASUS KORUPSI- Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, katakan bahwa berkas tiga tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dan akan disidangkan Kamis (15/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melimpahkan berkas tiga tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Informasi ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait kelanjutan kasus tersebut, Rabu (14/5/2025). 

Pelimpahan ini dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025 lalu. 

“Untuk tiga tersangka atau terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Ambon pada hari Jumat minggu lalu,” ungkap Ardy. 

Perkara ini lanjutnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, telah menjadwalkan sidang pada Kamis 15 Mei 2025 nanti. 

“Tipikor sudah menjadwalkan sidang perkara talud buru pada hari kamis 15 Mei 2025,” sambung Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. 

Baca juga: Usulan Ranperda Ditarik, Desa Administratif Nua Nea Batal jadi Negeri Adat ‎

Baca juga: Vento Batfutu Laporkan Anak Kandung Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kasus ini menyeret tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diantaranya berinisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, dan SL selaku pengambil alih seluruh dokumen Perusahaan  untuk proses lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.

Diketahui, proyek yang sumber dari anggaran alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku, masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp 15 miliar.

Dari jumlah tersebut saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerja pembangunan Talud, pemenang tender ialah PT. Adi Karya perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 14,7 miliar.

Anggaran miliaran rupiah ini dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut, yang dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.023.870.488,52 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved