Pemalsuan Data

Mantan Honorer Samsat Tual Diduga Palsukan STPJM tuk Ikut Seleksi PPPK

Ialah Eka Wati Suat, disebut menggunakan surat tersebut untuk keperluan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

|
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PEMALSUAN DATA - Surat dari Bapeda Maluku yang menyatakan Eka Suat memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Seorang mantan pegawai honorer Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Kota Tual diduga memalsukan Surat Tanggung Jawab Mutlak (STPJM). 

Ialah Eka Wati Suat, disebut menggunakan surat tersebut untuk keperluan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Eka pun mendaftarkan diri dan lolos administrasi untuk kemudian mengikuti ujian pada 8 Mei 2025 lalu. 

Kepada TribunAmbon.com, salah seorang pegawai Beta Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Maluku yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, Eka tidak memenuhi syarat administrasi tuk seleksi PPPK. 

Pasalnya, masa pengabdian Eka sebagai tenaga honorer di UPTD Samsat kurang dari dua tahun. 

Terhitung Maret 2024 sampai Desember 2025.

Diketahui, honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, khususnya pada seleksi PPPK tahap kedua.

Persyaratan ini diberlakukan untuk seleksi PPPK 2024 tahap kedua dan berlaku secara efektif sejak Januari 2025. 

"Melalui surat Bappenda Provinsi Maluku nomor 800.1/19/Bappenda/I/2025, juga tercantum delapan tenaga non ASN yang dinyatakan tidak lagi diakomodir sebagai tenaga non ASN lingkup Bappenda tahun anggaran 2025," ungkap sumber, Jumat (9/5/2024).

Baca juga: Produksi Perikanan Seram Bagian Timur 2024 Capai 22.611.78 Ton, Aktivis: Data Tidak Beres

Baca juga: Genangan Air Kembali Penuhi Sejumlah Kawasan di Kota Bula, Pengendara Resah

Sehingga STPMJ atas namanya diduga kuat palsu.

Hanya saja, belakangan dikabarkan Kepala UPDT Samsat Tual yang menandatangani surat tersebut. 

"Jadi kami menduga Eka Wati Suat diakomodir secara sepihak dan cacat prosedural, dan secara sah telah mengikuti tes PPPK gelombang ke dua pada, Kamis 8 Mei 2025 kemarin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tual, Frangky Souhoka yang dikonfirmasi Tribunambon.com di kantornya, membenarkan telah menandatangani STPJM tersebut.

"Iya benar saya yang menandatangani, namun surat diantarkan pada malam hari pukul 21:00 WIT dengan permintaan, tolong tandatangan surat agar namanya bisa antri di Badan Kepegawaian Nasional," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved