Maluku Terkini

Lima Pelaku Pungutan Liar di Pasar Mardika Ambon Diamankan Aparat Kepolisian

Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Ipda. Faldry A. Nikijuluw ini menyasar praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Humas Polda Maluku
PUNGUTAN LIAR - lima orang pelaku Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon saat diamankan aparat kepolisian, Jumat (2/5/2025). Di antaranya; A.K.K (28), A.H (21), F.E.O (35), S.S (32), dan S.U (30). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025 Polda Maluku berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat melakukan aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Jumat (2/5/2025).

Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Ipda. Faldry A. Nikijuluw ini menyasar praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Kelima terduga pelaku pungli yang berhasil diamankan petugas di lokasi Pasar Mardika adalah A.K.K (28), A.H (21), F.E.O (35), S.S (32), dan S.U (30).

Sebelum pelaksanaan operasi, Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) Operasi Pekat Salawaku 2025, menekankan kepada tim Satgas Gakkum untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat. 

Selain pungli, target operasi juga meliputi perjudian, tindakan mabuk-mabukan, serta kegiatan lain yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Apabila ditemukan oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran, agar diamankan, didata, dan dilaksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama," tegas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Usai diamankan di lokasi, kelima terduga pelaku pungli tersebut langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Operasi Pekat Salawaku di Tanimbar, Aparat Amankan Penyelundupan Senapan Angin Ilegal

Baca juga: Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba di Buru, Tiga Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Kelima terduga pelaku kemudian diberikan pembinaan oleh petugas kepolisian. 

Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan pungli di kemudian hari.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila kelima pelaku kembali melakukan tindakan serupa, mereka tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Langkah ini merupakan wujud komitmen Polda Maluku dalam memberantas praktik pungli dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di kawasan Pasar Mardika.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved