SBT Hari Ini

Pemda Seram Bagian Timur Pastikan Tahun Ini Bentuk Dewan Pengupahan Daerah 

Pasalnya, sejak dimekarkan pada November 2003 lalu, pemerintah setempat tak kunjung memiliki DPD untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
HARI BURU - Kepala Dinas Nakertras Seram Bagian Timur (SBT) Mochtar Rumadan, saat diwawancarai awak media di lokasi kegiatan, Kamis (1/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan bakal membentuk Dewan Pengupahan Daerah (DPD) pada tahun ini.

Pasalnya, sejak dimekarkan pada November 2003 lalu, pemerintah setempat tak kunjung memiliki DPD untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Langkah tersebut akan dimulai pada era kepemimpinan Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Hal itu disampaikan

Dalam sambutannya, Bupati Fachri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) segera membentuk dewan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan pengupahan bagi pekerja di SBT.

“Pembentukan Dewan Pengupahan sangat penting karena menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)yang selaras dengan UMR dan UMP,” ujar Bupati Fachri dalam sambutan yang dibacakan Miftah saat peringatan Hari Buruh Internasional, di Pantai Wailola, kota Bula, kabupaten SBT, Maluku, Kamis (1/5/2025). 

Baca juga: 22 Tahun Mekar, Pemda Seram Bagian Timur Baru Pertama Kali Peringati Hari Buruh Internasional

Baca juga: AJI Soroti Nestapa Jurnalis di Hari Buruh 2025

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, memastikan pembentukan Dewan Pengupahan akan segera direaliasi.

“Langkah awal adalah menyiapkan regulasi dan mengundang stakeholder terkait untuk menyusun struktur organisasi,” katanya.

Menurutnya, dewan pengupahan tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, serikat pekerja, pengusaha, hingga perwakilan pemerintah daerah. 

Keterlibatan semua pihak dianggap penting untuk menghasilkan keputusan upah yang adil dan berimbang.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang para pemangku kepentingan untuk menyusun struktur dan merumuskan regulasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Rumadan menargetkan, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten SBT sudah terbentuk pada tahun 2025, dan diberlakukan mulai tahun 2026, sesuai kebijakan UMR dan UMP dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Kita pastikan tahun ini terbentuk agar tahun depan UMK SBT sudah bisa diterapkan secara resmi,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved