Korupsi Dana Desa
Dugaan Korupsi di Desa Effa SBT: 8 Program Mangkrak, Kerugian Capai Rp 931 Juta Lebih
sejumlah program di Desa Effa SBT yang telah dianggarkan melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2023 dan 2024 dilaporkan mangkrak
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Anggaran: Rp30.935.000 (APBDes Perubahan 2024)
Temuan: Tidak ditemukan sarana atau prasarana baru untuk usaha masyarakat, program diduga fiktif.
4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif)
Anggaran: Rp56.269.000 (APBDes Perubahan 2024)
Temuan: Tidak ada aktivitas posyandu yang berjalan selama 12 bulan sebagaimana direncanakan.
5. Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Anggaran: Rp58.700.000 (APBDes 2023)
Temuan: Hanya dua orang perangkat desa (Kades dan Bendahara) yang mengikuti bimbingan teknis, sedangkan anggaran perjalanan untuk tiga orang tercatat dalam dokumen.
6. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
Anggaran: Rp98.260.000 (APBDes 2023)
Temuan: Beberapa item bantuan yang tercatat dalam dokumen diduga tidak pernah direalisasikan.
7. Pemasangan Instalasi dan Meteran Listrik
Anggaran: Rp55.460.000 (APBDes 2023)
Temuan: Dari target 65 unit rumah, ditemukan 25 rumah warga yang belum dipasang meteran listrik 900 kWh.
8. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Anggaran: Rp311.141.400 (APBDes 2023)
Temuan: Barang dan jasa yang disalurkan kepada warga tidak sesuai dengan RAB, bahkan sebagian unit rumah diduga fiktif.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Effa, Ahmad Sugit, belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan dan laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.