Korupsi Dana Desa

Dugaan Korupsi di Desa Effa SBT: 8 Program Mangkrak, Kerugian Capai Rp 931 Juta Lebih

sejumlah program di Desa Effa SBT yang telah dianggarkan melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2023 dan 2024 dilaporkan mangkrak

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Umar Rumakefing
DESA EFFA - Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan pagu anggaran Rp 191.078.000.00 di Desa Effa, Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT, yang mangkrak sejak 2024 lalu. 

Anggaran: Rp30.935.000 (APBDes Perubahan 2024)

Temuan: Tidak ditemukan sarana atau prasarana baru untuk usaha masyarakat, program diduga fiktif.

4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif)

Anggaran: Rp56.269.000 (APBDes Perubahan 2024)

Temuan: Tidak ada aktivitas posyandu yang berjalan selama 12 bulan sebagaimana direncanakan.

5. Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Anggaran: Rp58.700.000 (APBDes 2023)

Temuan: Hanya dua orang perangkat desa (Kades dan Bendahara) yang mengikuti bimbingan teknis, sedangkan anggaran perjalanan untuk tiga orang tercatat dalam dokumen.

6. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)

Anggaran: Rp98.260.000 (APBDes 2023)

Temuan: Beberapa item bantuan yang tercatat dalam dokumen diduga tidak pernah direalisasikan.

7. Pemasangan Instalasi dan Meteran Listrik

Anggaran: Rp55.460.000 (APBDes 2023)

Temuan: Dari target 65 unit rumah, ditemukan 25 rumah warga yang belum dipasang meteran listrik 900 kWh.

8. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Anggaran: Rp311.141.400 (APBDes 2023)

Temuan: Barang dan jasa yang disalurkan kepada warga tidak sesuai dengan RAB, bahkan sebagian unit rumah diduga fiktif.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Effa, Ahmad Sugit, belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan dan laporan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved