Info Daerah

Kejanggalan HGU Perusahaan Kelapa Sawit, Raja Tananahu: Kami Tidak Diberi Kesempatan Baca Dokumen

Bagaimana tidak, per tahun 2010 atau tepat dua tahun sebelum HGU perusahaan berakhir, pemerintah Negeri Tananahu dipanggil untuk menandatangani perpan

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
YULIA AWAYAKUANE - Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane saat diwawancarai di Masohi pekan lalu. 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Rupanya proses perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh PT. Perkebunan Nusantara regional VIII alami kejanggalan sejak 2010.

‎Bagaimana tidak, per tahun 2010 atau tepat dua tahun sebelum HGU perusahaan berakhir, pemerintah Negeri Tananahu dipanggil untuk menandatangani perpanjangan HGU. 

‎"Kami pernah diundang di tahun 2010 dua tahun sebelum HGU berakhir kami diundang untuk melakukan perpanjangan HGU namun disitu kami tidak diberikan kesempatan untuk membaca dokumen dan kami hanya diharuskan untuk tanda tangan," ujar Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, di Masohi, pekan lalu. 

‎Ia menceritakan, pihaknya menolak saat itu dan memilih pulang tnpa menandatangani HGU itu. 

‎Kemudian HGU dikeluarkan tahun 2019, sampai saat ini pihaknha belum pernah melihat dokumen terkait yang diberlakukan tanpa adanya keterlibatan masyarakat.

‎"Kami sudah menghadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku tentang AMDAL tetapi pemerintah provinsi memberitahu bahwa Negeri Tananahu tidak termasuk dalam proses izin AMDAL," paparnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Satpol PP di SBB yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Baca juga: Jalan ke Kampus STKIP IWN dan SMK Negeri 3 SBT Rusak Parah, Total ada 46 Lubang

‎"Mereka (DLH) juga tidak memberikan ijin Pemerintah Negeri Tananahu untuk (perusahaan) menanam kelapa sawit," cerita Yulia. 

‎Jikalau PTPN masih tetap ingin beroperasi di Negeri Tananahu, tentu perlu diketahui bahwa masyarakat sendiri melarang adanya operasi yang dilakukan PTPN mengingat ijin HGU yang sudah berakhir dan masih belum adanya perpanjangan secara sah oleh masyarakat setempat hingga saat ini. 

‎Oleh karena itu masyarakat menuntut pihak perusahaan lantaran ijin HGU dikeluarkan tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat

‎"Hal ini membuat masyarakat bingung dikarenakan klaim dari pihak perusahaan. Masyarkat tidak bisa membiarkan tanah digarap tanpa sepengetahuan," tegas Yulia.

‎Tapi diakhir penyampaian Yulia mengulang, dokumen-dokumen HGU (perusahaan) tentunya tidak ada, dikarenakan dari pihak perusahaan tidak pernah datang ke masyarakat untuk bahas  perpanjangan HGU terutama di Negeri Tananahu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved