Korupsi Dana Bos
Dua Bendahara Dana Bos SMP 9 Ambon Hadir Sebagai Saksi, PH Malah Minta Ditetapkan Tersangka
Diantaranya yakni, saksi Stenly Samkay selaku Bendahara Dana BOS pada April 2021 hingga Februari 2022 dan saksi Lucky Maspaitella
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua Bendahara yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023, dimintai untuk dijadikan mereka tersangka.
Diantaranya yakni, saksi Stenly Samkay selaku Bendahara Dana BOS pada April 2021 hingga Februari 2022 dan saksi Lucky Maspaitella selaku bendahara Dana BOS pada 2017 hingga Maret 2020.
Permintaan agar Kedua dijadikan tersangka disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam perkara ini. Yakni terdakwa Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sebab dari hasil pemeriksaan di ruang sidang, untuk saksi Stenly Samkay, diakui ikut bertanggung jawab atas laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama menjabat dari April 2021 hingga Februari 2022 atau bahkan diduga fiktif.
Bahkan juga saksi mengakui tanda tangan dari pada berbagai kwitansi perjalanan dinas dan pengeluaran umum dilakukan bersama para terdakwa, termasuk kepala sekolah saat itu Lona Parinusa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Belanja yang dibuat pun tak sesuai dengan laporan yang dibuat.
“Saksi katakan tidak ada snack. Padahal buktinya ada. Ini ada biaya snack guru dan pegawai,” ungkap Penasehat Hukum, menyoroti adanya salah satu masalah ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan bukti laporan keuangan.
Baca juga: 2.360 Mahasiswa Unpatti Diwisuda, Prosesi Wisuda Hingga Nyaris 8 Jam
Baca juga: Krisis Air Bersih, Warga di Desa Lalasa Seram Bagian Timur Terpaksa Seberangi Laut
Pihak Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa selama masa jabatan, Stenly Samkay harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang mulia, berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, terdakwa dalam perkara pengelolaan dana bos tahun 2020-2023, pertanggungjawaban terhadap perbuatannya di tahun yang disangkakan. Saksi Stenly Samkay sebagai bendahara di tahun 2021 dan 2022, kami minta kepada yang mulia majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa menetapkan saudara Stenly Samkay sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahun 2021,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan terkait saksi Lucky Maspaitella. Penasehat Hukum menyebutkan, selama Januari hingga Maret 2020, Lucky juga memberikan beberapa pertanggungjawaban yang dinilai fiktif.
“Ada dalam sini laporan Januari Februari dan Maret, itu dimasuki sebagai kegiatan fiktif dan bapa juga turut melakukan pertanggungjawaban. Dibuat kegiatan ini selanjutnya bapak tanda tangan. Bapa yang buat periode Januari sampe Maret,” ujar Penasehat Hukum terdakwa.
Akan hal itu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa agar dapat menetapkan saksi Lucky Maspaitella sebagai tersangka, agar menjadi beban masing-masing.
“Kami meminta untuk majelis hakim dapat memerintah jaksa untuk menetapkan Pak Luki sebagai tersangka. Sebab berdasarkan fakta persidangan bahwa dirinya juga membuat laporan ini. Agar hal ini dapat menjadi beban masing-masing,” pintanya.
Diketahui kasus ini telah menahan tiga terdakwa, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat sebagai bendahara dalam periode yang terpisah.
Anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp. 6.061.519.409.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/SMP-9-lagi.jpg)